Kemenag Minta Pengusaha Katering Pernikahan Segera Urus Sertifikat Halal

  • 29 Jun 2026 15:08 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemenag mengimbau seluruh pelaku usaha katering pernikahan segera mengurus sertifikasi.
  • Usaha jasa katering pesta pernikahan wajib memiliki sertifikat halal untuk kategori produk makanan dan minuman.
  • Pelaku usaha cukup mengajukan permohonan melalui aplikasi SiHALAL milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

RRU.CO.ID, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau seluruh pelaku usaha katering pernikahan yang belum memiliki sertifikat agar segera mengurus sertifikasi halal. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing usaha jasa boga.

Kemenag menilai usaha jasa katering pesta pernikahan wajib memiliki sertifikat halal untuk kategori produk makanan dan minuman. Pengajuan sertifikasi dilakukan melalui mekanisme reguler sesuai dengan skala usaha masing-masing.

"Sertifikasi halal memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan dan daya saing usaha jasa boga," ujar Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, M. Fuad Nasar, di Jakarta, Senin 29 Juni 2026. Fuad menjelaskan, proses pengajuan sertifikat halal diawali dengan menyiapkan legalitas usaha, data pelaku usaha, serta dokumen pendukung sertifikasi.

Dokumen tersebut mencakup daftar menu yang akan disertifikasi, daftar bahan beserta bukti kehalalannya. Termasuk alur proses produksi mulai dari pembelian bahan, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, distribusi, hingga penyajian di lokasi acara.

Menurutnya, proses pengajuan kini semakin mudah karena cukup mengajukan permohonan melalui SiHALAL Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Selanjutnya, audit dilakukan oleh salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang menjadi mitra BPJPH.

Fuad menuturkan, penyedia jasa katering pernikahan merupakan bagian dari industri halal skala mikro. Audit tidak hanya memeriksa bahan makanan, tetapi mencakup kondisi dapur dan gudang, memasak dan penyajian, hingga pencucian peralatan.

Selain itu, auditor juga akan menilai proses distribusi dan penyajian makanan di lokasi acara. Hal ini untuk memastikan seluruh rangkaian produksi memenuhi standar kehalalan.

Setelah proses audit selesai, penetapan kehalalan dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.

Nantinya, keseluruhan proses tersebut dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dinilai terjangkau. Fuad juga mengingatkan pelaku usaha agar menggunakan bahan baku yang telah memiliki bukti kehalalan.

Ia menegaskan, sertifikat dan label halal bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum. Tetapi juga menjadi bentuk komitmen pelaku usaha dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Menurut Fuad, jaminan kehalalan akan meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat reputasi usaha. Hal ini sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha katering pernikahan di Indonesia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....