Pemerintah Perketat Pengawasan Pasokan Batubara demi Jaga Kelistrikan Nasional
- 27 Jun 2026 11:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah telah mengamankan sekitar 141 juta metrik ton batubara dari total kebutuhan tahunan 154 juta metrik ton untuk menjamin pasokan listrik nasional
- Kementerian ESDM kembali menormalkan ekspor batubara setelah kondisi pasokan dalam negeri membaik, usai penahanan sementara pengiriman tertentu
- Pengawasan pengadaan energi primer PLN akan diperketat dengan melibatkan BPKP, Inspektorat Jenderal ESDM, Ditjen Minerba, dan PLN untuk memastikan pelaksanaan kewajiban DMO
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah terus memastikan terpenuhinya kebutuhan energi masyarakat, termasuk kebutuhan listrik nasional secara berkelanjutan. Pemerintah telah mengamankan sekitar 141 juta metrik ton batubara dari total kebutuhan tahunan sebesar 154 juta metrik ton.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebelumnya menahan sementara pengiriman ekspor batubara tertentu untuk menjaga pasokan domestik. Langkah tersebut dilakukan guna mengamankan ketersediaan batubara dengan nilai kalori sesuai kebutuhan energi primer pembangkit listrik PT PLN (Persero).
Kebijakan pengamanan pasokan batubara tersebut disampaikan di Jakarta pada Jumat, 26 Juni 2026. Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menjelaskan volume ekspor yang sempat ditahan disesuaikan dengan kebutuhan operasional PLN.
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batubara kini telah berjalan kembali secara normal," ujar Anggi di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.
Pemerintah juga memperketat pengawasan pengadaan energi primer PLN untuk memperkuat stabilitas pasokan listrik pada masa mendatang. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari mitigasi risiko terhadap potensi gangguan pasokan listrik di berbagai wilayah.
Pengawasan pengadaan energi primer akan melibatkan BPKP, Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PLN. Keterlibatan berbagai pihak diharapkan mampu memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggi menyatakan pengawasan tersebut merupakan langkah yang wajar untuk memastikan pelaksanaan kewajiban Pasokan Dalam Negeri berjalan baik. Pengawasan dilakukan guna menjamin ketersediaan pasokan batubara bagi pembangkit tenaga listrik.
"Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO. Dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik," ucap Anggi.
Pemerintah menegaskan tidak terdapat aturan baru yang mengatur pemberlakuan pembatasan tambahan terhadap ekspor batubara saat ini. Fokus pemerintah diarahkan pada pelaksanaan serta penegakan regulasi yang telah tersedia agar berjalan secara efektif, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....