PHL Pastikan Multiusaha Kehutanan Diawasi Ketat
- 27 Jun 2026 07:59 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Direktorat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan memastikan implementasi skema multiusaha kehutanan akan diawasi
- multiusaha kehutanan membuka peluang peningkatan nilai tambah berbagai komoditas hasil hutan
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan memastikan implementasi skema multiusaha kehutanan akan diawasi. Yakni melalui mekanisme perencanaan usaha dan penegakan hukum.
Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Kemenhut, Krisdianto mengatakan, seluruh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) maupun Perhutanan Sosial (PS). Dan ini wajib menyampaikan Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sebagai dasar pengawasan pemerintah.
“Semua kegiatan yang akan dilakukan pemegang izin dilaporkan setiap tahun. Kalau ada pelanggaran, kami limpahkan ke Gakkum untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Kris di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat, 26 Juni 2026.
Kris menilai multiusaha kehutanan membuka peluang peningkatan nilai tambah berbagai komoditas hasil hutan. Kayu yang sebelumnya kurang bernilai ekonomi, misalnya, dapat diolah menjadi arang.
Proses pembuatannya juga menghasilkan cuka kayu dan biochar yang bermanfaat untuk meningkatkan kesuburan tanah. “Harapannya teknologi ini bisa diterapkan di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH),” ujarnya.
Selain itu, gaharu dinilai memiliki potensi ekonomi tinggi yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar hutan apabila dikelola secara optimal. Sementara tanaman aren di kawasan hutan juga berpotensi dikembangkan sebagai sumber bioenergi untuk mendukung ketahanan energi nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....