Kementerian ESDM Tetapkan 26 Tersangka Penambangan Tanpa Izin di Gunung Botak

  • 26 Jun 2026 15:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Tersangka terdiri dari 2 WNI dan 24 WNA.
  • 12 WNA berada di luar wilayah hukum Indonesia dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)

RRI.CO.ID, Jakarta - Sebanyak 26 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak, Buru, Maluku. Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) bersama Bareskrim Polri.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menegaskan, tersangka diduga berperan dalam mendukung kegiatan operasional PETI. Seperti pembangunan akses jalan operasional tambang dan pembangunan kolam penampungan atau fasilitas pengolahan.

Lalu pendirian laboratorium pengolahan atau penyulingan emas dan kegiatan pengolahan serta pembangunan sarana pendukung lainnya. "Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kegiatan PETI di Gunung Botak sehingga kami dapat menindaklanjuti," katanya, Jumat, 26 Juni 2026.

Ia mengatakan, dari 26 tersangka tersebut, 2 orang tersangka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan 24 tersangka lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA).

Saat ini, 1 WNI tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, dan 1 WNI lainnya belum ditahan. Sedangkan 12 WNA telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Ambon, sementara 12 orang WNA lainnya berada di luar wilayah hukum Indonesia.

"Untuk 12 WNA yang berada di luar wilayah hukum Indonesia telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan 12 WNA lainnya saat ini ditahan di Rutan Ambon," katanya.

Dalam proses penegakan hukum, beberapa tahapan dilakukan seperti pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli. Yakni dari berbagai unsur terkait, baik dari Pemerintah Provinsi Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, maupun anggota Kodam XV/Pattimura.

Tim juga telah melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap barang bukti. Barang bukti itu ditemukan di beberapa lokasi, yaitu di Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan tanggal 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup. Yakni berdasarkan hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026," ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....