Fenomena No Viral No Justice Dinilai Perlu Dikaji Mendalam
- 24 Jun 2026 18:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Wamenkomdigi Nezar Patria menilai fenomena No Viral No Justice menjadi tantangan baru penegakan hukum di era digital
- Indonesia memiliki sekitar 230 juta pengguna internet dan 170 juta pengguna media sosial yang menjadikan ruang digital sebagai arena utama pembentukan opini publik
- Nezar menilai algoritma media sosial dapat memunculkan filter bubble yang membuat masyarakat hanya terpapar informasi tertentu
- Fenomena No Viral No Justice dinilai memiliki sisi positif karena membantu kelompok yang kesulitan mengakses keadilan mendapatkan perhatian publik
- Nezar menegaskan penegakan hukum tidak boleh dikendalikan sentimen publik, melainkan harus berdasarkan fakta, bukti, dan proses hukum yang objektif
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria mengatakan fenomena "No Viral No Justice" menjadi tantangan baru dalam penegakan hukum di era digital. Menurutnya, fenomena tersebut muncul seiring bergesernya ruang publik dari ruang fisik ke platform digital.
Hal itu disampaikannya dalam Seminar Nasional bertajuk "No Viral No Justice: Perubahan Paradigma Keadilan Hukum di Era Digital" yang digelar di Jakarta, Rabu 24 Juni 2026.
Nezar mengatakan Indonesia saat ini memiliki sekitar 230 juta pengguna internet dari total 284 juta penduduk. Selain itu, terdapat sekitar 170 juta pengguna media sosial dengan rata-rata waktu penggunaan internet mencapai delapan jam per hari.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat media sosial menjadi ruang utama pembentukan opini publik. Berbagai persoalan sosial, politik, hingga hukum kini banyak dibahas dan diperdebatkan melalui platform digital.
Ia menjelaskan fenomena "No Viral No Justice" tidak hanya terjadi di Indonesia. Menurutnya, fenomena serupa juga muncul secara global seiring meningkatnya intensitas komunikasi masyarakat di ruang digital.
"Komunikasi publik sekarang lebih intens terjadi di ruang publik digital," ucapnya. Nezar mengatakan algoritma media sosial memiliki peran besar dalam menentukan informasi yang dilihat masyarakat.
Awalnya, algoritma dikembangkan untuk kepentingan bisnis dan meningkatkan keterlibatan pengguna di platform digital. Namun, perkembangan teknologi membuat algoritma semakin mampu mempelajari preferensi pengguna.
Akibatnya, masyarakat cenderung menerima informasi yang sejalan dengan minat dan pandangannya sendiri. Menurutnya, kondisi tersebut dapat memunculkan fenomena filter bubble.
Situasi ketika pengguna hanya terpapar pada kelompok informasi tertentu dan semakin sulit melihat persoalan secara utuh. Di sisi lain, Nezar menilai fenomena "No Viral No Justice" memiliki dampak positif.
Media sosial dinilai dapat membantu kelompok yang memiliki keterbatasan akses terhadap keadilan untuk memperoleh perhatian publik. Ia mencontohkan sejumlah kasus yang menjadi sorotan masyarakat setelah viral di media sosial.
Perhatian publik yang besar kemudian mendorong percepatan respons dari berbagai pihak. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh ditentukan oleh sentimen publik semata.
Menurutnya, hukum harus tetap berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan proses yang objektif. "Hukum tidak boleh dikendalikan oleh sentimen. Hukum tidak bisa diputuskan berdasarkan suka atau tidak suka," katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Digital Komdigi, Sonny Hendra Sudaryana menekankan pentingnya membangun ekosistem digital nasional yang kuat dan berkelanjutan. Menurutnya, transformasi digital tidak hanya berkaitan dengan teknologi, tetapi juga menyangkut kedaulatan data, ekonomi digital, dan kecerdasan buatan.
Sonny mengatakan Indonesia perlu memastikan nilai ekonomi yang tercipta dari aktivitas digital dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Karena itu, penguatan infrastruktur digital, talenta digital, tata kelola data, hingga regulasi platform menjadi hal yang penting.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi algoritma dan akuntabilitas platform digital. Menurutnya, pemerintah tengah menyiapkan berbagai langkah penguatan regulasi menuju pembentukan Hukum Digital Nasional.
Langkah tersebut mencakup penguatan tata kelola platform, perlindungan data pribadi, pengembangan kecerdasan buatan, hingga pengaturan ekosistem ekonomi digital. Tujuannya untuk memastikan transformasi digital berjalan secara adil, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Di kesempatan yang sama, Ketua Program Studi Doktor Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Prof. Dr. Henry Soelistyo Budi mengatakan fenomena "No Viral No Justice" perlu dikaji secara mendalam. Menurutnya, fenomena tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kondisi penegakan hukum di era digital.
"Apakah ini potret penegakan hukum kita yang harus dipancing dengan memviralkan suatu masalah sehingga sensitivitasnya baru tergerak," katanya.
Seminar tersebut digelar Fakultas Hukum UPH bekerja sama dengan Komdigi dalam rangka Dies Natalis ke-30 Fakultas Hukum UPH. Kegiatan ini membahas dampak perkembangan teknologi digital terhadap sistem hukum dan pencarian keadilan di Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....