Kementerian HAM Nilai Penyekapan Perempuan Bandung Pelanggaran HAM
- 23 Jun 2026 18:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian HAM menilai kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di Kabupaten Bandung merupakan pelanggaran HAM.
- PLT Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas, menyatakan penyekapan dalam waktu lama melanggar hak dasar manusia.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian HAM menilai kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di Kabupaten Bandung merupakan pelanggaran HAM. Penilaian tersebut disampaikan setelah mencuat dugaan korban kehilangan kebebasan bergerak dan mengalami kekerasan selama bertahun-tahun.
PLT Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas, menyatakan penyekapan dalam waktu lama melanggar hak dasar manusia. Menurutnya, tindakan membatasi kebebasan bergerak seseorang bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi yang dijamin negara
“Kalau secara kasat mata ini pelanggaran HAM. Masa iya seseorang bebas bergerak, disekap, otomatis dia punya hak,” kata Sofia kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.
Sofia mengatakan pemerintah masih memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memahami konstruksi kasus penyekapan tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, hasil pendalaman akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi dan kebijakan yang tepat bagi korban maupun pelaku.
“Kondisinya tetap kita harus melihat ke bawah dan kondisinya apa sih yang terjadi. Baru nanti Kementerian HAM mengeluarkan rekomendasi dan kebijakan apa yang harus ditetapkan untuk orang tersebut,” ujar Sofia.
Sofia mengatakan penelusuran menyeluruh diperlukan sebagai dasar pemerintah dalam menyusun rekomendasi dan kebijakan yang tepat. Langkah tersebut mencakup penanganan korban serta proses yang akan ditempuh terhadap pelaku sesuai ketentuan berlaku.
“Melarang seseorang bergerak bebas hingga mengurungnya selama bertahun-tahun merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Pembatasan kebebasan seperti itu bertentangan dengan hak dasar yang melekat pada setiap warga negara,” ujarnya.
Sebelumnya, YTR diduga disekap dan dianiaya selama sekitar tiga tahun oleh kekasihnya berinisial T (30). Korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dengan sejumlah luka fisik serius.
Korban mengalami cedera berat pada kepala dan wajah, disertai gangguan penglihatan serta kerusakan pada bibirnya. Akibat kondisi tersebut, korban kesulitan berbicara dan mengalami gangguan pada kaki sehingga berjalan tidak normal.
Berdasarkan hasil penelusuran, korban juga sempat tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama kurang lebih tiga tahun. Selama tiga tahun, YTR diduga hidup bersama pelaku, berpindah tempat tinggal, serta terputus dari keluarga dan bantuan luar.
Korban diduga mengalami kekerasan fisik berulang selama masa penyekapan yang berlangsung dalam kurun waktu panjang. Bentuk kekerasan tersebut meliputi pemukulan serta penganiayaan menggunakan benda tumpul dan benda tajam.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....