Pemerintah Matangkan Skema Hibah Lahan Meikarta untuk Apartemen Subsidi

  • 23 Jun 2026 11:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah mematangkan skema hibah lahan Meikarta untuk pembangunan apartemen subsidi
  • Lahan Lippo Group akan diserahkan kepada negara melalui DJKN Kementerian Keuangan
  • Apartemen subsidi ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui skema non-profit

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah mematangkan skema hibah lahan Meikarta untuk mendukung pembangunan apartemen subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah tersebut dilakukan guna memastikan proses hibah berjalan sesuai prinsip tata kelola, kepastian hukum, dan akuntabilitas.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bertemu sejumlah pemangku kepentingan terkait. Pertemuan tersebut membahas tata kelola, legalitas, dan mekanisme hibah lahan Meikarta di Cikarang tersebut.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani dan Kepala BP BUMN Dony Oskaria. Mereka melakukan konsultasi dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah membahas sejumlah isu strategis terkait pengembangan apartemen subsidi di kawasan Meikarta, Cikarang. Pembahasan mencakup proses due diligence legalitas tanah, mekanisme hibah lahan, penunjukan BUMN pelaksana proyek, hingga penetapan harga jual unit apartemen subsidi.

“Kami datang ke sini untuk berdiskusi bagaimana tata kelola untuk hibah dari Lippo. Yaitu lahan di Meikarta untuk negara sesuai dengan tata kelola yang benar,” kata Menteri Ara dalam keterangan tertulis Selasa, 23 Juni 2026.

Menurutnya, pemerintah juga menerima berbagai masukan terkait mekanisme hibah yang tetap mengedepankan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat. Masukan tersebut menjadi dasar dalam menentukan skema terbaik untuk proses penyerahan aset.

“Kami juga sudah menerima masukan yang sangat berharga dari BPKP bersama Pak Rosan, Pak Dony, Pak James dan Kementerian Keuangan. Sehingga hari Senin kami ada acara penyerahterimaan hibah dari Lippo Group kepada negara secara resmi,” ujarnya.

Dalam pembahasan itu, BPKP menawarkan dua alternatif mekanisme hibah untuk mendukung pengembangan apartemen subsidi. Opsi tersebut meliputi hibah melalui kementerian atau lembaga, serta hibah langsung kepada BUMN.

Setelah mempertimbangkan aspek hukum, kecepatan pelaksanaan, dan tata kelola, pemerintah memilih skema hibah melalui negara. Lahan dari Lippo Group akan diserahkan kepada negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, aset tersebut akan diteruskan kepada Danantara dan kemudian kepada BUMN yang ditugaskan membangun serta mengelola apartemen subsidi. Skema tersebut dirancang secara non-profit untuk mendukung penyediaan hunian terjangkau bagi MBR.

Sementara itu, Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani mengapresiasi dukungan seluruh pihak dalam penyusunan mekanisme hibah tersebut. Menurutnya, proses yang dilakukan secara hati-hati akan memberikan kepastian bagi pelaksanaan program.

“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya atas masukan dan kerja sama yang baik. Sehingga rencana hibah ini dapat berjalan dengan baik dan aman sesuai prosedur yang berlaku,” kata Rosan.

Pemerintah berharap skema hibah lahan Meikarta dapat menjadi model kolaborasi antara pemerintah, BUMN, dan sektor swasta. Langkah tersebut juga diharapkan mempercepat pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah yang menjadi prioritas nasional.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....