ASN Terima Honor Rp9,5 Miliar, Komisi II DPR Minta Kemendagri Turun Gunung
- 23 Jun 2026 08:28 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, meminta Kemendagri turun gunung mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terutama, dalam mengusut kejanggalan sistem pencairan keuangan di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)
- Temuan BPK, kata Eka, mengungkap adanya seorang ASN tercatat menerima pembayaran honor hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran. Yakni, dengan total nilai pembayaran mencapai Rp9,5 miliar.
- Jika ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi data, atau tindakan fraud yang merugikan keuangan negara, maka para pelaku harus dijerat pidana.
RRI.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, meminta Kemendagri turun gunung mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terutama, dalam mengusut kejanggalan sistem pencairan keuangan di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Temuan BPK, kata Eka, mengungkap adanya seorang ASN tercatat menerima pembayaran honor hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran. Yakni, dengan total nilai pembayaran mencapai Rp9,5 miliar.
“Kemendagri harus segera turun tangan dan melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap temuan ini. Ditelusuri bagaimana mekanisme pencairan anggaran tersebut bisa terjadi, siapa saja yang terlibat, serta apakah terdapat kelemahan sistem pengawasan internal," kata Eka dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.
Jika terbukti ada unsur kesengajaan, ia mendesak, kasus itu harus diproses secara hukum. Apabila hasil investigasi terbukti menemukan adanya unsur kesengajaan, penipuan, atau fraud dalam proses pencairan dana tersebut.
“Jika ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi data, atau tindakan fraud yang merugikan keuangan negara, maka para pelaku harus dijerat pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan uang rakyat,” ucap Eka.
Kemudian, Eka menuturkan, kasus di Kutai Kartanegara harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pemerintah daerah. Pemda harus memperkuat tata kelola keuangan dan sistem pengawasan anggaran.
“Pengelolaan anggaran negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan untuk melakukan penyelewengan,” ujar Eka.
Sebelumnya diberitakan, audit BPK mengungkap kejanggalan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang ASN tercatat menerima honorarium hingga 900 kali dalam setahun dengan total nilai mencapai Rp 9,5 miliar.
Temuan tersebut diungkap Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri. Dalam temuan BPK itu, Aulia mengaku terkejut, karena ASN terima pencairan sampai 900 kali dalam setahun.
“Semua kaget, di pemeriksaan BPK kemarin ada satu orang ASN kita itu menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun. Dengan nilai honor yang diterima satu orang ASN sebesar Rp 9,5 miliar dalam satu tahun,” kata Aulia saat peluncuran Sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online di Tenggarong, Rabu, 17 Juni 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....