Legislator Soroti Dugaan Korupsi MBG: Pengkhianatan terhadap Konstitusi

  • 22 Jun 2026 13:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka menyorot, praktik korupsi di era modern yang merampas hak rakyat.
  • Anggota Komisi XIII DPR ini menyesalkan, praktik dugaan korupsi program MBG terjadi di tengah kesusahan rakyat Indonesia.
  • MBG adalah amanat konstitusional untuk memenuhi hak dasar rakyat, dan ketika anggarannya dibelokkan, itu bukan sekadar tindak pidana.

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka menyorot, praktik korupsi di era modern yang merampas hak rakyat. Praktik korup dalam bentuk baru di era modern ini, salah satunya dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Anggota Komisi XIII DPR ini menyesalkan, praktik dugaan korupsi program MBG terjadi di tengah kesusahan rakyat Indonesia. Mengingat, program MBG dirancang untuk memenuhi hak dasar rakyat atas pangan dan gizi sebagai amanat konstitusi.

“MBG adalah amanat konstitusional untuk memenuhi hak dasar rakyat, dan ketika anggarannya dibelokkan, itu bukan sekadar tindak pidana. Melainkan pengkhianatan terhadap konstitusi dan perjuangan kemerdekaan,” kata Rieke dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.

Selain penegakan hukum terhadap para pelaku, Rieke mengingatkan, pentingnya pembenahan sistemik dalam pengelolaan program MBG. Pembenahan tersebut, harus menjadi bagian utama dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pangan.

“Karena itu, membongkar pelaku saja tidak cukup, sistem yang menjadi sarang mafia pangan juga harus dibongkar. Cabut Perpres 83 Tahun 2024 dan Perpres 115 Tahun 2025 yang terbukti membuka celah kebocoran anggaran dan pengkhianatan terhadap hak gizi rakyat,” ucap Rieke.

Di sisi lain, Rieke mengaku, mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto melakukan perbaikan tata kelola MBG. Dimana perbaikan itu akan dilakukan melalui penerbitan regulasi baru yang lebih kuat dan komprehensif.

Pernyataan tersebut menyebutkan bahwa Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional yang baru perlu segera diterbitkan. Semua itu, guna menjamin keterpaduan kebijakan dari hulu hingga hilir, mencakup aspek perencanaan, pengadaan berbasis potensi lokal, hingga distribusi.

“Program prioritas nasional ini harus terus berjalan. Tetapi dengan tata kelola yang bersih dan bebas korupsi,” ujar Rieke.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS) diduga menjual titik dapur SPPG. Titik dapur SPPG itu, dijual kepada calon mitra program MBG dengan harga sekitar Rp100 juta per lokasi.

Dugaan tersebut, diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menetapkan GHS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. "Kurang lebih dulu ya, karena mungkin masih bisa bergulir ya berikutnya ya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.

Syarief mengatakan, harga yang dipatok untuk memperoleh titik SPPG bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Menurutnya, penyidik menemukan adanya sejumlah yayasan yang diduga digunakan untuk memperoleh dan mengelola titik-titik dapur MBG.

"Jadi, yayasannya ada banyak, ada banyak. Memang salah satunya adalah yayasan itu tapi ada banyak," ucap Syarief.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....