KLH Gugat Pencemaran Kebakaran Gudang Kimia BSD Rp27 Miliar

  • 22 Jun 2026 23:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat Rp27 miliar buntut kebakaran gudang kimia di Taman Tekno, BSD, Tangerang Selatan
  • Insiden itu selain pencenaran juga membuat ikan serta biota Sungai Cusadane rusak dan mati

RRI.CO.ID, Tangerang - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat Rp27 miliar buntut kebakaran gudang kimia di Taman Tekno, BSD, Tangerang Selatan. Pasalnya, selain pencemaran juga membuat ikan serta biota Sungai Cusadane rusak dan mati.

"Itu sudah kita proses, sudah mulai sidang kebakaran Taman Techno BSD. Kemarin kita gugat sekitar Rp27 miliar," ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, Minggu 21 Juni 2026.

Sebelumnya, peristiwa kebakaran gudang kimia Taman Tekno, BSD, Tangerang Selatan hingga mencemari lingkungan dan Sungai Cisadane memasuki babak baru. Aparat penegak hukum mulai melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan menyatakan Polres Tangsel (Tangerang Selatan) telah melakukan rangkaian penyelidikan. Maka, pihaknya menegaskan kasus ini statusnya dinaikan ketahap penyidikan.

"Sudah proses sidik," ucap Wira yang enggan merinci siapa saja saksi telah diperiksa dalam perkara ini. "Sedang pemeriksaan saksi-saksi dan ahli terkait," kata Wira.

Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Ronny Bona Tua Hutagalung mengaku Korp Adhiyaksa telah memanggil dan memeriksa pihak PT BSD, Sinarmas Land selaku pengelola kawasan pergudangan tersebut. Terdapat dua orang yang dilakukan pemeriksaan selama empat jam.

"Ya benar, kami lakukan pemanggilan untuk meminta keterangan terkait kebakaran dan pencemaran lingkungan di kawasan pergudangan Taman Tekno BSD. Pemeriksaam pertama ini kita lakukan selama empat jam," ujar Ronny.

Ronny menyatakan dari hasil pemanggilan tersebut, pihaknya akan melanjutkan ke tahap berikutnya. "Hasil hari ini akan kami dalami untuk menentukan langkah berikutnya," ucapnya.

Terpisah, manjemen PT BSD Sinarmas Land, Fajar Al Jufri membenarkan adanya panggilan dari Kejaksaan Negeri Tangsel. "Betul ada panggilan dari pihak Kejari Tangsel untuk memberikan keterangan," kata dia.

Menurut Jufri, menindaklanjuti hal tersebut, perwakilan PT BSD telah memenuhi panggilan itu dalam kapasitas sebagai saksi. "Kehadiran ini sekaligus merupakan bentuk komitmen dan ketaatan perusahaan terhadap proses hukum yang berlaku," ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....