BPOM Pastikan Keamanan Produk di E-commerce melalui Pengawasan Terpadu
- 19 Jun 2026 14:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- BPOM memperkuat pengawasan penjualan produk di e-commerce untuk mengantisipasi risiko di era digital
- Direktorat Siber dan Direktorat Intelijen BPOM bekerja selama 24 jam melakukan pemantauan serta investigasi aktivitas daring.
- Pengawasan melibatkan partisipasi masyarakat dengan fokus utama memeriksa nomor izin edar produk yang dipasarkan
RRI.CO.ID, Jakarta - Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan pengawasan produk yang dijual melalui platform daring diperkuat menghadapi perkembangan era digital. Menurutnya, kemudahan transaksi melalui e-commerce juga menghadirkan berbagai potensi risiko yang membahayakan masyarakat.
“Banyak kemudahan-kemudahan yang akan didapatkan oleh masyarakat lewat e-commerce itu. Sehingga dia hanya bisa mesan lewat handphone-nya, gadget-nya, tetapi di lain sisi disitu juga ada banyak hal-hal yang mungkin bisa membahayakan,” katanya kepada RRI.CO.ID usai kegiatan ‘Sosialisasi Peraturan BPOM no 8 Tahun 2026’ di Kantor BPOM, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
Taruna mengatakan BPOM sendiri memiliki direktorat khusus selain bidang penindakan untuk mendukung pengawasan produk digital. Direktorat tersebut mencakup fungsi intelijen dan siber yang bertugas mengawasi aktivitas penjualan daring.
Ia menjelaskan Direktorat Siber bekerja selama dua puluh empat jam melakukan pemantauan dan investigasi. Pengawasan tersebut dilakukan bersama Direktorat Intelijen untuk memastikan seluruh aktivitas online dapat terpantau.
Selain pengawasan internal, BPOM juga menerapkan peraturan mengenai peran serta masyarakat dalam pengawasan. Taruna menyebut seluruh masyarakat Indonesia dapat ikut berkontribusi melaporkan dugaan pelanggaran obat dan makanan.
Menurutnya, kolaborasi masyarakat dan direktorat terkait menjadi bagian penting dalam memastikan perlindungan konsumen. Pengawasan dilakukan dengan memeriksa keberadaan nomor izin edar pada produk yang dipasarkan.
“Tentu kami melakukan fungsi tadi kerjasama antara masyarakat luas dan direktorat kami untuk memantau dan standarnya jelas. Standar jelas tentu yang kita pantau pertama tentu nomor izin edarnya,” ucapnya.
Taruna menegaskan produk tanpa izin edar dapat terdeteksi melalui sistem pengawasan maupun laporan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan produk yang beredar aman, berkualitas, dan berkhasiat bagi masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....