Kemenhub Awasi 1,7 Juta Perjalanan Bus untuk Tingkatkan Keselamatan Penumpang

  • 16 Jun 2026 13:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemenhub mengawasi 1.709.993 perjalanan bus AKAP berangkat dan 1.759.161 perjalanan datang melalui 115 Terminal Tipe A menggunakan aplikasi Terminal Online System (TOS)
  • Sebanyak 989.176 perjalanan bus berangkat (57,85 persen) dan 1.011.044 perjalanan bus datang (57,47 persen) terindikasi melakukan pelanggaran administratif
  • Pelanggaran terbanyak meliputi penyimpangan trayek, uji berkala kendaraan (BLUe) kedaluwarsa, serta Kartu Pengawasan (KPS) yang sudah tidak berlaku

RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memperkuat pengawasan angkutan orang guna memastikan kelaikan kendaraan dan kepatuhan operator. Pengawasan tersebut dilakukan secara digital melalui aplikasi Terminal Online System (TOS) yang diterapkan di 115 terminal penumpang Tipe A.

Pemanfaatan sistem digital itu digunakan untuk memantau operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) secara lebih efektif. Langkah tersebut juga bertujuan mengidentifikasi berbagai pelanggaran yang berpotensi mempengaruhi keselamatan penumpang dan pengguna jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan hasil pengawasan mencakup periode 1 Januari hingga 12 Juni 2026. Selama periode tersebut, layanan AKAP yang berangkat melalui Terminal Tipe A mencapai 1.709.993 perjalanan.

Sementara itu, layanan AKAP yang datang melalui Terminal Tipe A tercatat sebanyak 1.759.161 perjalanan. Jumlah penumpang yang diberangkatkan mencapai 22.769.512 orang dan penumpang datang sebanyak 21.790.578 orang.

"Dengan sistem ini, kami dapat memantau operasional kendaraan secara lebih efektif dan dapat mengidentifikasi berbagai pelanggaran. Yang berpotensi mempengaruhi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya," ujar Aan di Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.

Berdasarkan hasil pengawasan terhadap kendaraan yang berangkat dari 115 terminal Tipe A, ditemukan pelanggaran cukup tinggi. Sebanyak 989.176 perjalanan atau 57,85 persen terindikasi melanggar, sedangkan 720.817 perjalanan dinyatakan tidak melanggar.

Pada layanan bus yang datang ke terminal, tercatat 1.011.044 perjalanan atau 57,47 persen terindikasi melakukan pelanggaran. Adapun sebanyak 748.117 perjalanan atau 42,33 persen dinyatakan tidak melakukan pelanggaran administratif.

“Hasil dari pengawasan yang kami lakukan, ditemukan beberapa pelanggaran administratif, tercatat pelanggaran yang paling banyak ditemukan meliputi penyimpangan trayek. Masa berlaku uji berkala kendaraan atau BLUe yang sudah kedaluwarsa, serta Kartu Pengawasan (KPS) yang tidak lagi berlaku,” ucapnya.

Rincian pelanggaran pada bus yang berangkat meliputi 579.641 kasus penyimpangan trayek yang ditemukan petugas. Selain itu, terdapat 265.673 pelanggaran uji berkala kedaluwarsa dan 447.961 pelanggaran KPS kedaluwarsa.

Pelanggaran serupa juga ditemukan pada bus yang datang di seluruh terminal penumpang Tipe A. Tercatat 577.788 pelanggaran penyimpangan trayek, 287.068 pelanggaran uji berkala, dan 474.185 pelanggaran KPS tidak berlaku.

“Kepatuhan operator terhadap persyaratan administrasi dan teknis kendaraan masih harus ditingkatkan karena ini hal dasar yang harus dipenuhi untuk menjamin keselamatan masyarakat. Tentu temuan ini juga menjadi bahan evaluasi kami kedepannya untuk terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan pembinaan kepada operator," katanya.

Kementerian Perhubungan menyatakan telah melakukan penindakan terhadap perusahaan otobus yang melakukan pelanggaran tersebut. Tindak lanjut dilakukan melalui pembinaan, pengawasan berkala, serta penguatan pemanfaatan sistem digital.

"Prinsip kami jelas, keselamatan harus menjadi prioritas utama dan kami menghimbau seluruh operator untuk memastikan armada yang dioperasikan laik jalan. Dengan memenuhi seluruh persyaratan baik teknis maupun administratif, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang aman, nyaman, dan berkeselamatan," ucap Aan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....