Komisi X Setujui Tambahan Anggaran Kementerian Kebudayaan Rp3,9 Triliun
- 15 Jun 2026 18:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi X DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran sebesar Rp3,9 triliun untuk Kementerian Kebudayaan
- Hal tersebut dikatakan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025
- Persetujuan tersebut diberikan untuk memperkuat pelaksanaan program-program kebudayaan yang belum terakomodasi dalam pagu indikatif kementerian
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi X DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran sebesar Rp3,9 triliun untuk Kementerian Kebudayaan. Hal tersebut dikatakan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Persetujuan tersebut diberikan untuk memperkuat pelaksanaan program-program kebudayaan yang belum terakomodasi dalam pagu indikatif kementerian. Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan raker dengan Komisi X merupakan kelanjutan dari pembahasan anggaran pada 11 Juni 2026 lalu.
“Pagu indikatif yang saat ini diterima Kementerian Kebudayaan masih didominasi untuk belanja operasional pegawai dan dukungan manajemen. Semua fraksi Komisi X menyetujui usulan tambahan anggaran Rp3,9 triliun,” kata Fadli Zon usai rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Senin, 15 Juni 2026.
Ia menjelaskan tambahan anggaran tersebut diperlukan untuk mendukung berbagai program kebudayaan. Dan program ini menjadi bagian dari upaya pemajuan kebudayaan nasional.
Selanjutnya, pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara terkait tindak lanjut usulan tersebut. Menurut Fadli, penguatan anggaran kebudayaan sejalan dengan amanat Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan negara memajukan kebudayaan nasional.
“Kami berterima kasih atas dukungan dari rekan-rekan Komisi X. Tentu kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Setneg terkait dukungan tambahan anggaran yang diperlukan,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....