DPR Serap Aspirasi Pemangku Kepentingan untuk Revisi UU Kehutanan

  • 14 Jun 2026 14:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi IV DPR RI menyerap masukan berbagai pihak untuk revisi UU Kehutanan.
  • Revisi dilakukan guna menyesuaikan regulasi dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan perkembangan hukum.
  • DPR menekankan keseimbangan antara konservasi hutan, kesejahteraan masyarakat, dan investasi berkelanjutan.

RRI.CO.ID, Jakarta – Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan Komisi IV DPR RI menyerap berbagai masukan dari pemangku kepentingan sektor kehutanan. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyusunan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Panja RUU Kehutanan Komisi IV DPR melakukan pertemuan dengan para pemangku kepentingan sektor kehutanan Provinsi Jawa Timur hari ini. Supaya menghasilkan regulasi yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan kehutanan, baik saat ini maupun masa mendatang,” ujar Ketua Tim Kunjungan Kerja Panja RUU Kehutanan Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, dalam forum jaring pendapat di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu, 13 Juni 2026.

Ia menjelaskan, revisi UU Kehutanan dilakukan sebagai tindak lanjut sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi. Salah satu isu yang menjadi perhatian berkaitan dengan pengaturan tanah adat dan perkembangan hukum kehutanan.

Menurutnya, regulasi baru harus mampu menyeimbangkan aspek perlindungan hutan dan kesejahteraan masyarakat. Hutan dinilai tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga fungsi sosial, budaya, dan ekologis.

“Hutan harus ditempatkan sebagai sistem penyangga kehidupan, karena tidak hanya berfungsi sebagai sumber daya ekonomi. Tetapi hutan juga sebagai ruang ekologi, ruang sosial, ruang budaya serta ruang hidup masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan,” katanya.

Ahmad juga menekankan pentingnya peran dunia usaha dalam pengelolaan kawasan hutan. Setiap aktivitas usaha, menurutnya, harus memperhatikan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.

“Setiap kegiatan usaha perlu memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kehutanan. Termasuk perlindungan lingkungan, rehabilitasi, serta pemulihan fungsi kawasan hutan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Jumadi, menyambut baik pelaksanaan forum tersebut. Ia menilai jaring pendapat menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola kehutanan yang lebih adaptif dan berkelanjutan.

“Kami berharap regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan kawasan hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Baik di dalam dan sekitar kawasan hutan, sekaligus mendukung iklim investasi yang bertanggung jawab terhadap kelestarian hutan,” kata Jumadi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....