Legislator Dorong Penambahan Kuota PTSL dan Percepatan Sertifikasi di Lampung

  • 14 Jun 2026 12:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • DPR meminta ATR/BPN mengevaluasi desa-desa yang masih menghadapi persoalan pertanahan kompleks.
  • Anggota Komisi II DPR RI, Rycko Menoza, mengusulkan penambahan kuota PTSL khusus bagi Provinsi Lampung.
  • DPR mendorong percepatan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memperkuat kepastian hukum masyarakat.

RRI.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Rycko Menoza, mendorong penguatan sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah. Langkah itu dinilai penting untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah.

Menurutnya, sejumlah kepala desa di Lampung Selatan menyampaikan persoalan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang masih terbatas. Ia menilai distribusi kuota perlu dilakukan lebih merata agar dapat menjangkau desa-desa yang memiliki banyak permasalahan pertanahan.

"Kami menerima banyak masukan dari kepala desa dan tokoh masyarakat terkait pelaksanaan PTSL. Kuota yang diberikan masih terkonsentrasi di beberapa desa tertentu," ujar Rycko dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.

Rycko menilai, PTSL tidak hanya berfungsi sebagai program administrasi pertanahan. Program tersebut juga berperan dalam memberikan kepastian hukum, mencegah konflik agraria, serta melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah.

Ia mengungkapkan realisasi sertifikasi tanah masih perlu dipercepat. Padahal target bidang tanah yang harus disertifikasi pada 2026 mencapai jutaan bidang.

"PTSL merupakan instrumen penting untuk memperkuat perlindungan hukum dan akses ekonomi masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya perlu dipercepat," katanya.

Selain itu, Rycko meminta berbagai persoalan teknis pertanahan segera diselesaikan. Permasalahan tersebut antara lain tertukarnya bidang tanah, kesalahan luas sertifikat, hingga proses revisi sertifikat yang belum rampung.

Ia juga mengusulkan penambahan kuota PTSL khusus untuk Provinsi Lampung. Menurutnya, sejumlah desa masih menghadapi persoalan pertanahan yang membutuhkan perhatian lebih besar dari pemerintah.

"Kuota sebaiknya tidak hanya diberikan kepada desa tertentu. Pemerataan perlu dilakukan, terutama di wilayah yang masih banyak menghadapi persoalan tanah," ujarnya.

Rycko berharap Kementerian ATR/BPN dapat melakukan evaluasi terhadap desa-desa yang memiliki persoalan pertanahan kompleks. Langkah itu dinilai penting agar penyelesaian masalah tanah tidak hanya berfokus pada desa prioritas.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....