UPNVJ Cari Solusi Status Dosen Non-ASN, Opsi Tenaga Profesional Dosen Mengemuka

  • 13 Jun 2026 16:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Sejumlah dosen non-ASN UPNVJ mengalami perubahan status dari dosen tetap menjadi dosen tidak tetap di SISTER.
  • UPNVJ mengusulkan pengangkatan dosen non-ASN sebagai tenaga profesional dalam kapasitas dosen.
  • Skema tersebut dinilai dapat menjaga hak-hak keuangan dosen sesuai regulasi PTN BLU.

RRI.CO.ID, Jakarta - Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) sedang mengupayakan solusi bagi sejumlah dosen non-aparatur sipil negara (ASN) yang terdampak penataan kepegawaian pemerintah. Salah satu opsi yang sedang diperjuangkan adalah pengangkatan mereka sebagai tenaga profesional dalam kapasitas dosen.

Rektor UPNVJ Prof Anter Venus mengatakan perubahan status kepegawaian sejumlah dosen non-ASN menimbulkan keresahan. Sebab, hal ini berpotensi memengaruhi jabatan fungsional, sertifikasi dosen, hingga jenjang karier akademik.

"Pengangkatan sebagai tenaga profesional dosen bisa menjadi alternatif solusi," kata Prof Anter di Jakarta, Sabtu, 13 Juni 2026.

Perubahan status tersebut diketahui pada awal Juni 2026 ketika sejumlah dosen yang sebelumnya tercatat sebagai dosen tetap dalam Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi berubah menjadi dosen tidak tetap. Menurut Rektor, pihak kampus segera melakukan langkah koordinasi setelah mengetahui perubahan tersebut.

UPNVJ juga telah mengirimkan surat kepada kementerian terkait sejak 2 Juni 2026 guna mencari jalan keluar yang sesuai dengan regulasi. Prof Anter menilai keresahan yang dirasakan para dosen dapat dipahami karena sebagian besar dari mereka telah lama mengabdi dan berkontribusi terhadap perkembangan universitas.

"Kami tidak mungkin membiarkan mereka pergi. Kontribusi mereka bagi kampus sangat besar dan harus diperjuangkan," ujarnya menegaskan.

Saat ini, UPNVJ mengupayakan agar dosen non-ASN dapat diangkat sebagai tenaga profesional dengan fungsi dan peran sebagai dosen tetap. Skema tersebut dinilai dapat menjaga keberlanjutan hak-hak keuangan para dosen sesuai ketentuan yang berlaku bagi perguruan tinggi negeri badan layanan umum (PTN BLU).

Selain berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, UPNVJ juga menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Hal ini agar status tenaga profesional dapat diakui dan disandingkan dengan jabatan dosen tetap.

Prof Anter optimistis upaya yang dilakukan bersama kementerian terkait akan menghasilkan solusi yang dapat memberikan kepastian bagi para dosen terdampak. Ia juga mengapresiasi jajaran pimpinan dan tim kepegawaian UPNVJ yang terus bekerja untuk memastikan penyelesaian persoalan tersebut sesuai komitmen yang telah disampaikan sebelumnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....