Dibuka 20 Juni, Simak Syarat Pendaftaran jadi Penggerak HAM 2026
- 13 Jun 2026 05:13 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Rekrutmen Penggerak HAM 2026 membuka 200 formasi bagi masyarakat yang peduli terhadap isu HAM dan pemberdayaan masyarakat.
- Pelamar wajib berusia 22-45 tahun, berpendidikan minimal SMA/sederajat, serta memiliki pengalaman di bidang sosial, pelayanan publik, atau HAM.
- Kementerian HAM mensyaratkan peserta tidak berstatus ASN, TNI, Polri, maupun pengurus partai politik, serta siap bekerja penuh waktu di wilayah penempatan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membuka Rekrutmen Penggerak HAM Tahun 2026 dengan menyediakan 200 formasi di berbagai daerah Indonesia. Program ini ditujukan untuk mendukung penguatan Desa, Kelurahan, dan Kampung Sadar HAM.
Rekrutmen tersebut terbuka bagi masyarakat umum yang memiliki kepedulian terhadap isu hak asasi manusia dan pemberdayaan masyarakat. Pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan kompetensi yang telah ditetapkan.
Salah satu syarat utama adalah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 22 tahun dan maksimal 45 tahun saat pendaftaran berlangsung. Selain itu, pelamar wajib memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Pengalaman organisasi maupun pekerjaan di bidang sosial menjadi nilai penting dalam seleksi. Kementerian HAM juga mensyaratkan pelamar memiliki pengalaman pada salah satu bidang berikut:
- Hak Asasi Manusia (HAM)
- Pemberdayaan masyarakat
- Pendampingan sosial
- Pelayanan publik
- Kegiatan sosial kemasyarakatan
Mengutip laman Kementerian HAM, calon pelamar tidak boleh berstatus:
- CPNS
- PNS
- CPPPK
- PPPK
- PPPK Paruh Waktu
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Aparatur Desa/Kelurahan/Kampung
Selain itu, peserta tidak boleh menjadi anggota maupun pengurus partai politik. Pelamar juga tidak boleh terlibat politik praktis atau organisasi yang telah dilarang pemerintah.
Dari sisi kemampuan, peserta wajib mampu berkomunikasi dengan masyarakat dan pemerintah desa. Kemampuan mengoperasikan komputer, aplikasi perkantoran, dan internet juga menjadi syarat penting.
Pelamar diwajibkan berdomisili sesuai wilayah penempatan yang dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan domisili. Mereka juga harus bersedia bekerja penuh waktu selama masa penugasan.
Untuk persyaratan kesehatan, peserta wajib melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan pemerintah. Peserta yang lolos seleksi akhir juga wajib menyerahkan surat bebas narkoba.
Program Penggerak HAM mengusung tema "Bergerak Bersama Menguatkan Desa/Kelurahan Sadar HAM". Kehadiran program ini diharapkan dapat memperluas budaya sadar HAM hingga tingkat desa dan kelurahan.
Kementerian HAM telah menetapkan tahapan seleksi yang berlangsung sejak Juni hingga Juli 2026. Seluruh proses dilakukan secara bertahap mulai dari seleksi administrasi hingga wawancara.
Peserta diimbau memperhatikan setiap tahapan seleksi agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Informasi resmi dapat diakses melalui kanal publikasi Kementerian HAM https://rekrutmen-penggerakham.kemenham.go.id/Penggerakham/pendaftaran.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....