Kementerian HAM Targetkan RUU HAM Rampung Juli 2026
- 11 Mei 2026 22:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian HAM akan menyerahkan draf RUU No 39 Tahun 1999 tentang HAM kepada Presiden Prabowo pada Juni atau Juli 2026.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian HAM akan menyerahkan draf RUU No 39 Tahun 1999 tentang HAM kepada Presiden Prabowo pada Juni atau Juli 2026. Saat ini, Draf RUU tersebut kini memasuki tahap uji publik dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat sipil, lembaga negara, hingga komunitas HAM.
“Uji publik revisi UU HAM hari ini melibatkan penyusun, pejabat, NHRI (National Human Rights Institution) , civil society, serta berbagai komunitas. Seluruh bahan revisi juga sudah dipublikasikan sejak kemarin agar masyarakat dapat memantau dan memberikan masukan,” kata Menteri HAM Natalius Pigai saat konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Menurut Pigai, revisi Undang-Undang HAM itu dirancang menjadi payung besar perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Ia menyebut proses uji publik dilakukan sebagai bentuk kontrol publik agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan diterima masyarakat luas.
“Undang-undang ini adalah undang-undang yang memayungi seluruh aspek hak asasi manusia di Indonesia. Tahap selanjutnya ini sebagai bagian dari kontrol publik supaya hasil yang kita hadirkan nanti benar-benar berkualitas,” ujarnya.
Pemerintah melanjutkan pembahasan revisi UU HAM bersama komunitas media sebelum meminta persetujuan kementerian dan lembaga terkait. Setelah itu, draf revisi akan dibawa ke Kementerian Hukum untuk menjalani proses harmonisasi aturan lebih lanjut.
Pigai memastikan mayoritas masukan dalam uji publik revisi UU HAM bersifat konstruktif dan dapat diterima pemerintah. Masukan tersebut dinilai memperkuat peran lembaga hak asasi manusia nasional dalam perlindungan serta pengawasan HAM Indonesia.
“Mayoritas masukan dalam uji publik bersifat konstruktif dan mendukung penguatan lembaga hak asasi manusia nasional. Revisi undang-undang ini juga menghadirkan penguatan lebih progresif dibandingkan aturan sebelumnya bagi seluruh lembaga HAM,” ucap Pigai.
Menurutnya, revisi UU HAM tersebut akan memperkuat peran National Human Rights Institution (NHRI). Hal tersebut termasuk Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas dan KPAI dalam perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....