Veronica Tan Pastikan Korban Perundungan Didampingi
- 12 Jun 2026 11:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan pendampingan dan layanan pemulihan bagi anak enam tahun korban dugaan perundungan di Jakarta Pusat.
- Korban mengalami koma akibat sengatan listrik, sementara pemerintah menyiapkan dukungan psikologis, sosial, dan hukum berkelanjutan.
- Menurut Veronica, korban berinisial MW telah menerima layanan awal berupa psikoedukasi, pendampingan sosial, serta konsultasi hukum keluarga.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan pendampingan dan layanan pemulihan bagi anak enam tahun korban dugaan perundungan di Jakarta Pusat. Korban mengalami koma akibat sengatan listrik, sementara pemerintah menyiapkan dukungan psikologis, sosial, dan hukum berkelanjutan.
“Kami telah berkoordinasi dengan Satpel Jakarta Pusat untuk memastikan korban memperoleh layanan yang dibutuhkan. Pendampingan diberikan melalui layanan psikologis, sosial, dan hukum guna mendukung proses pemulihan korban secara menyeluruh,” kata Wamen PPPA Veronica Tan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.
Menurut Veronica, korban berinisial MW telah menerima layanan awal berupa psikoedukasi, pendampingan sosial, serta konsultasi hukum keluarga. Layanan tersebut diberikan untuk mendukung pemulihan korban sekaligus membantu keluarga menghadapi dampak peristiwa tersebut.
“Pendampingan lanjutan diperlukan untuk membantu memulihkan rasa aman dan kepercayaan diri anak pascakejadian. Langkah tersebut penting agar proses pemulihan korban dapat berlangsung optimal dan berkelanjutan ke depannya,” ucap Veronica.
Berdasarkan asesmen awal, korban mengalami benjolan dan memar di bagian belakang kepala serta luka lecet pada kedua betis. Selain cedera fisik, korban juga mengalami dampak psikologis berupa ketakutan dan histeria ketika bertemu orang lain selain anggota keluarganya.
Veronica menegaskan setiap anak berhak tumbuh dan bermain dalam lingkungan yang aman serta bebas dari segala bentuk kekerasan. Ia menyebut kasus perundungan masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian semua pihak.
“Data layanan SAPA 129 mencatat 96 anak usia 4 hingga 17 tahun menjadi korban perundungan sepanjang 2025. Angka tersebut menunjukkan perundungan masih menjadi ancaman serius bagi anak dan memerlukan perhatian bersama,” ucap Veronica.
Berdasarkan, hasil analisis hukum menyebut dugaan perbuatan dua terlapor dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan psikis anak. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, sementara penanganannya mengacu aturan peradilan anak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....