Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judi Online
- 11 Jun 2026 12:38 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan anak di ranah daring.
- Perlindungan terhadap anak dari paparan judi online menjadi sangat krusial dan masuk kategori urgensi nasional. Begitu pula dengan mencegah mereka dari konten-konten negatif, seperti pornografi dan game online.
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memutus akses terhadap konten yang terindikasi judi online. Hal itu dikarenakan sudah 200 ribu anak terpapar judi online.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berkomitmen memperkuat perlindungan anak di ranah daring. Hal itu dikarenakan tingginya angka keterpaparan judi online pada anak-anak yang mengancam tumbuh kembang dan keselamatan mereka.
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan, anak-anak merupakan kelompok rentan yang harus dilindungi. Terlebih mereka tidak memiliki kematangan kognitif dalam memahami manipulasi digital dan risikonya.
"Oleh karena itu, penguatan perlindungan anak di ranah daring harus menjadi prioritas nasional. Tentunya harus melibatkan seluruh elemen masyarakat," kata Arifah dalam keterangan resmi yang diterima rri.co. id pada Kamis, 11 Juni 2026.
Arifah mengatakan, paparan judi online dapat merusak realitas hidup anak Indonesia. Jeratan judi online terbukti memicu gangguan mental hingga kecanduan ekstrem, penurunan drastis prestasi akademik akibat hilangnya fokus belajar.
Bahkan, judi online juga memicu perilaku kriminal sekunder, seperti anak-anak yang terjebak bahkan nekat mencuri uang orang tua. Mereka juga berbohong, melakukan penipuan digital di lingkungan pertemanan, hingga terlibat pinjaman online ilegal demi memenuhi taruhan berikutnya.
Bagi Arifah, melindungi anak dari paparan judi online menjadi sangat krusial dan masuk kategori urgensi nasional. Begitu pula dengan mencegah mereka dari konten-konten negatif, seperti pornografi dan game online.
Ketiga elemen tersebut merupakan ancaman yang masuk kategori eksploitasi dopamin anak. Bahkan, berpotensi merusak fungsi otak depan yang mengatur kendali emosi dan pengambilan keputusan.
"Jika pornografi merusak moral dan game adiktif menyita waktu produktif, maka judi online menyempurnakannya (kerusakan anak). Khususnya dengan kehancuran finansial dan sosial sejak dini," katanya.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memutus akses terhadap konten yang terindikasi judi online. Hal itu dikarenakan sudah 200 ribu anak terpapar judi online.
Sementara, KemenPPPA tengah mengakselerasi implementasi Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD). Ini menjadi arah kebijakan nasional dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak.
"KemenPPPA terus memperkuat sinergi lintas sektor bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Juga aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, penyedia platform digital, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas perlindungan anak," ujarnya.
Arifah mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan segala bentuk indikasi eksploitasi atau aktivitas digital yang membahayakan anak. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengaduan resmi melalui Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau melalui WhatsApp di nomor 08111-129-129.
"Perlindungan anak di ranah daring membutuhkan kolaborasi multipihak, terutama dari lingkungan keluarga dan masyarakat terdekat. Anak-anak Indonesia harus tumbuh dalam ruang digital yang aman, sehat, inklusif, bebas dari eksploitasi. Melindungi anak dari judi online berarti melindungi masa depan bangsa Indonesia," kata Menteri PPPA.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....