Kemenag Perketat Izin Operasional Pesantren melalui Sitren

  • 10 Jun 2026 18:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Agama (Kemenag) memperketat proses penerbitan izin operasional pesantren melalui aplikasi Sistem Layanan Pengajuan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren atau Izin Operasional (Sitren)
  • Langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi tata kelola pesantren sekaligus upaya memperkuat perlindungan hak-hak anak di lingkungan pendidikan keagamaan
  • Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap pesantren yang memperoleh izin operasional memenuhi standar kelembagaan, keselamatan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memperketat proses penerbitan izin operasional pesantren melalui aplikasi Sistem Layanan Pengajuan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren atau Izin Operasional (Sitren). Langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi tata kelola pesantren sekaligus upaya memperkuat perlindungan hak-hak anak di lingkungan pendidikan keagamaan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap pesantren yang memperoleh izin operasional memenuhi standar kelembagaan, keselamatan. Serta kualitas pengasuhan bagi para santri.

"Negara memiliki kewajiban memastikan lembaga yang memperoleh pengakuan resmi benar-benar memenuhi karakteristik dasar pesantren. Dan mampu menjamin keselamatan peserta didik," kata Nasaruddin Umar, Rabu, 10 Juni 2026.

Menurut Menag, kasus kekerasan seksual maupun perundungan di lingkungan satuan pendidikan keagamaan menjadi perhatian serius pemerintah. Karena itu, penanganannya dilakukan melalui pendekatan regulasi, penguatan tata kelola kelembagaan, serta perlindungan hak anak secara menyeluruh.

Ia menjelaskan, kebijakan penerbitan izin kini tidak lagi berorientasi pada kuantitas lembaga, melainkan fokus pada mutu, kelayakan sarana. Serta pemenuhan standar keselamatan asrama dan lingkungan pendidikan.

Data Kemenag menunjukkan, pada periode Mei hingga Desember 2025 terdapat 888 izin operasional yang diterbitkan. Sementara pada Januari hingga April 2026 jumlah izin baru yang diterbitkan hanya 41 lembaga setelah diberlakukan persyaratan yang lebih ketat, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Selain memperketat perizinan, Kemenag juga melakukan berbagai langkah penegakan aturan terhadap pesantren. Ini yang dinilai tidak memenuhi standar perlindungan santri.

Sepanjang 2026, Kemenag telah menghentikan penerimaan santri baru pada 17 kasus pesantren bermasalah. .elakukan pergantian kepemimpinan di 14 kasus, serta mencabut tanda daftar keberadaan lembaga secara permanen pada sejumlah kasus tertentu.

Kemenag juga mengoptimalkan kanal pengaduan Telepontren sebagai sarana pelaporan berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan pesantren. Hingga Mei 2026, kanal tersebut telah menangani 22 laporan masyarakat.

"Peningkatan jumlah pengaduan menunjukkan semakin tingginya kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan. Ini yang disediakan negara karena kerahasiaan dan perlindungannya terjamin," ujarnya.

Dalam upaya pencegahan, Kemenag bekerja sama dengan sejumlah organisasi keagamaan. Ini untuk mengembangkan Modul Fasilitator Pesantren Ramah Anak dan pelatihan Tarbiyah Jinsiyyah atau pendidikan seksual berbasis nilai dan adab Islam.

Kemenag juga mendorong pesantren di berbagai daerah mengadopsi praktik-praktik baik dalam sistem pengasuhan santri yang menekankan pendekatan dialogis dan bebas dari kekerasan fisik. "Melalui penguatan regulasi, pengawasan yang berkelanjutan, dan kerja sama seluruh pihak, negara hadir untuk memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren," ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....