Menko Yusril Dorong Layanan Publik Bersih dan Transparan

  • 09 Jun 2026 18:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pentingnya pembenahan organisasi secara menyeluruh
  • Guna mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, responsif, dan berintegritas
  • Hal tersebut disampaikan Yusril dalam kegiatan Konsolidasi Pelayanan Publik

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pentingnya pembenahan organisasi secara menyeluruh. Guna mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, responsif, dan berintegritas.

Hal tersebut disampaikan Yusril dalam kegiatan Konsolidasi Pelayanan Publik. Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat harus diwujudkan melalui langkah-langkah yang konkret dan terukur.

"Seluruh unit layanan publik harus dipastikan mampu memberikan pelayanan yang mudah diakses, responsif, dan berorientasi. Khususnya pada kepentingan masyarakat," kata Yusril, Selasa, 9 Juni 2026.

Ia menjelaskan, pelayanan publik yang baik menjadi dasar penting. Dalam memastikan masyarakat memperoleh hak layanan secara jelas, setara, dan tanpa hambatan yang tidak semestinya.

Yusril menyebut terdapat delapan agenda pembenahan organisasi yang perlu menjadi perhatian seluruh jajaran. Pertama, memetakan titik-titik layanan publik agar akses masyarakat terhadap layanan semakin mudah dan efektif.

Kedua, meninjau kembali standar pelayanan di setiap unit kerja agar selaras dengan prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas layanan. Standar tersebut mencakup kejelasan prosedur, biaya, waktu pelayanan, hingga dasar hukum yang digunakan.

Ketiga, memperkuat mekanisme pengaduan masyarakat agar lebih responsif dan efektif sebagai sarana pengawasan sekaligus evaluasi perbaikan layanan secara berkelanjutan. Keempat, mengidentifikasi serta menghilangkan potensi praktik pungutan maupun penggunaan perantara yang dapat mengganggu objektivitas, transparansi, dan keadilan pelayanan.

"Praktik semacam itu dapat merusak kepercayaan masyarakat. Terhadap negara dan merugikan aparatur yang bekerja secara jujur," ujarnya.

Agenda berikutnya adalah memperkuat sistem pelayanan untuk menutup celah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan, menghentikan berbagai praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan. Serta menindak setiap indikasi pelanggaran secara objektif dan profesional tanpa memandang jabatan maupun posisi pihak yang terlibat.

Selain itu, Yusril menekankan pentingnya memberikan perlindungan dan apresiasi kepada pegawai yang menjunjung tinggi integritas. Serta profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

"Pegawai yang bekerja jujur dan menolak penyimpangan harus mendapatkan dukungan organisasi. Bukan justru dikucilkan di lingkungan kerjanya," ujarnya.

Menurut Yusril, delapan agenda tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat budaya kerja yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ia menegaskan, reformasi pelayanan publik tidak boleh berhenti pada komitmen administratif semata, melainkan harus diwujudkan melalui pembenahan sistem dan pengawasan yang konsisten.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....