Menko Yusril Ungkap Praktik Pungli Layanan Keimigrasian Terhadap WNA
- 04 Jun 2026 21:47 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan modus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.
- Menurut Yusril, praktik itu terjadi pada 2023-2024 melalui percepatan penerbitan ITAS dan ITAP bagi warga negara asing.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan modus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Kasus yang tengah diusut KPK itu diduga melibatkan praktik percepatan layanan keimigrasian dengan pungutan di luar ketentuan.
Menurut Yusril, praktik itu terjadi pada 2023-2024 melalui percepatan penerbitan ITAS dan ITAP bagi warga negara asing. Layanan yang seharusnya diproses empat hingga lima hari itu diduga dipercepat melalui mekanisme tidak sesuai prosedur.
“Permohonan yang seharusnya selesai empat atau lima hari sesuai prosedur bisa dipercepat menjadi satu hingga tiga hari. Percepatan tersebut dilakukan dengan pembayaran tertentu,” kata Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Ia menjelaskan pembayaran untuk percepatan layanan tersebut tidak masuk ke kas negara. Karena itu, praktik tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
“Pembayarannya itu tidak disetorkan ke kas negara dan itulah yang disebut dengan pemerasan ataupun juga gratifikasi. Tapi saya dengar pemerasan yang dilakukan dan itu yang dituduhkan kepada para pejabat imigrasi,” ujarnya.
Yusril menegaskan KPK memiliki kewenangan penuh mengusut dugaan praktik percepatan layanan imigrasi yang bermuatan korupsi. Menurutnya, perbuatan tersebut masuk dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sehingga layak diproses hukum.
“Ini jelas masuk ke dalam pasal-pasal dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. KPK yang berwenang untuk mengambil langkah hukum yang tegas terhadap praktik-praktik seperti itu,” ujar Yusril menegaskan.
Yusril mengatakan pembenahan tata kelola imigrasi telah dilakukan sejak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai berjalan. Praktik percepatan layanan berbayar dihapus, sementara seluruh pembayaran kini wajib disetorkan langsung ke kas negara.
“Tidak ada lagi ketentuan satu hari bayar, dua hari bayar, tiga hari bayar. Sekarang ini semua berjalan normal,” kata Yusril.
Menurut Yusril, langkah penertiban tersebut menjadi bagian dari reformasi pelayanan keimigrasian yang lebih transparan dan akuntabel. Ia berharap perbaikan yang telah dilakukan mampu meningkatkan kualitas layanan serta mencegah praktik serupa terulang.
“Langkah penertiban sudah dilakukan sejak kabinet baru dan Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan terbentuk. Kami berharap pelayanan keimigrasian ke depan semakin baik, transparan, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat,” kata Yusril menutup.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....