Kementerian Imipas Evaluasi Layanan dan Perkuat Pengawasan Cegah Penyimpangan
- 09 Jun 2026 08:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengevaluasi sistem pelayanan keimigrasian dan pemasyarakatan menyusul penanganan kasus dugaan korupsi oleh KPK
- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum Eks Wamen Imipas Silmy Karim yang tengah berjalan.
- Menurutnya, evaluasi dilakukan terhadap sistem pelayanan dan mekanisme pengawasan petugas untuk memastikan layanan publik berjalan lebih akuntabel.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengevaluasi sistem pelayanan keimigrasian dan pemasyarakatan menyusul penanganan kasus dugaan korupsi oleh KPK. Langkah tersebut dibarengi dengan penguatan pengawasan daerah guna meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan integritas pelayanan kepada masyarakat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum Eks Wamen Imipas Silmy Karim yang tengah berjalan. Kasus tersebut dijadikan momentum memperbaiki tata kelola pelayanan sekaligus memperkuat integritas aparatur di lingkungan kementerian.
“Kami akan kooperatif mendukung seluruh proses hukum yang sedang dilaksanakan KPK terkait kasus yang tengah ditangani. Langkah ini menjadi bagian komitmen Kementerian Imipas menjaga integritas serta mendukung penegakan hukum secara transparan,” kata Agus Andrianto saat konferensi pers di kantor Kemenkum, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Menurutnya, evaluasi dilakukan terhadap sistem pelayanan dan mekanisme pengawasan petugas untuk memastikan layanan publik berjalan lebih akuntabel. Pelaksanaan layanan akan diperkuat di daerah, sementara kementerian fokus pada kebijakan dan pengawasan yang lebih efektif.
“Nanti akan kita turunkan seluruh proses yang dilaksanakan di setiap kantor imigrasi yang ada di wilayah. Untuk di kementerian hanya mengatur masalah kebijakan dan kekuatan pengawasan,” ujarnya.
Ia menilai penguatan sistem harus berjalan seiring dengan peningkatan integritas aparatur agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini. Oleh Karena itu, pengawasan internal akan terus diperkuat untuk memastikan pelayanan berlangsung profesional dan akuntabel.
“Kami membuka ruang partisipasi masyarakat untuk mengawasi pelayanan publik melalui saluran pengaduan yang telah disiapkan. Saluran ini dapat dimanfaatkan masyarakat maupun WNA yang menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan keimigrasian,” ucap Agus.
Agus menyebut sejumlah kasus pelanggaran keimigrasian terungkap berkat informasi masyarakat, biro jasa, dan pihak terkait lainnya. Masukan publik menjadi kunci penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan pengurusan dokumen keimigrasian secara cepat dan tepat.
“Kalau nanti ada informasi dari PPATK mengirimkan ada LHA atas rekening-rekening yang dimiliki petugas dari imigrasi maupun pemasyarakatan. Maka secara internal kami menyerahkannya kepada inspektorat untuk dilakukan pengawasan,” ujar Agus.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....