Menaker Serahkan Ratifikasi ILO 188 untuk Lindungi Awak Kapal
- 08 Jun 2026 19:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akan menyerahkan instrumen ratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188
- Tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal ILO di Jenewa, Swiss
- Penyerahan instrumen ratifikasi tersebut dilakukan dalam rangkaian Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-11 sebagai bentuk komitmen Indonesia
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akan menyerahkan instrumen ratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188. Tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal ILO di Jenewa, Swiss.
Penyerahan instrumen ratifikasi tersebut dilakukan dalam rangkaian Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-11 sebagai bentuk komitmen Indonesia. Dalam memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan.
"Saya membawa pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara harus hadir melindungi pekerja di semua sektor, termasuk saudara-saudara kita yang bekerja di laut. Melalui instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188 ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelindungan bagi awak kapal perikanan," kata Menaker Yassierli, Senin, 8 Juni 2026.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Pengesahan tersebut menjadi dasar bagi Indonesia untuk melanjutkan proses formal di tingkat internasional melalui penyerahan instrumen ratifikasi kepada ILO.
Yassierli menjelaskan sektor penangkapan ikan memiliki tantangan tersendiri karena para awak kapal bekerja jauh dari daratan dengan risiko keselamatan yang tinggi. Lalu kondisi cuaca yang tidak menentu, jam kerja yang panjang, serta kerentanan terhadap pelanggaran hak-hak pekerja.
"Ratifikasi ini merupakan komitmen negara agar awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang lebih layak, aman, dan terlindungi. Mereka adalah bagian penting dari kekuatan ekonomi maritim Indonesia," ujarnya.
Konvensi ILO 188 mengatur berbagai standar perlindungan bagi awak kapal perikanan, mulai dari persyaratan minimum bekerja di kapal, perjanjian kerja, waktu istirahat, akomodasi dan makanan. Lalu keselamatan dan kesehatan kerja, layanan kesehatan, hingga jaminan sosial.
Menurut Menaker, standar tersebut memberikan kepastian yang lebih kuat terhadap pemenuhan hak-hak dasar pekerja. Selama menjalankan aktivitas di sektor perikanan.
Ia menambahkan, ratifikasi Konvensi ILO 188 juga mencerminkan komitmen Indonesia sebagai negara maritim dalam memperkuat perlindungan warga negara yang bekerja di sektor kelautan. Termasuk mereka yang bekerja di luar negeri.
Selain itu, langkah tersebut sejalan dengan upaya global dalam mencegah praktik kerja paksa, perdagangan orang. Serta berbagai bentuk eksploitasi di sektor perikanan.
"Melalui penyerahan instrumen ratifikasi ini, Indonesia menegaskan bahwa pelindungan awak kapal perikanan merupakan bagian dari agenda besar negara. Ini untuk mewujudkan kerja layak serta mendukung pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang adil, aman, dan berkelanjutan," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....