Ombudsman Temukan Dugaan Pungutan Tidak Resmi di Sejumlah Madrasah
- 08 Jun 2026 18:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan dugaan praktik pungutan tidak resmi di lingkungan madrasah
- Ini berdasarkan laporan masyarakat yang diterima sepanjang tahun 2025
- Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, mengatakan pihaknya terus menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik dengan menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat
RRI.CO.ID, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan dugaan praktik pungutan tidak resmi di lingkungan madrasah. Ini berdasarkan laporan masyarakat yang diterima sepanjang tahun 2025.
Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, mengatakan pihaknya terus menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik dengan menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Terkait dugaan maladministrasi di lingkungan Kementerian Agama.
"Laporan yang kami terima paling dominan berkaitan dengan biaya penunjang kegiatan pembelajaran. Seperti pungutan SPP atau komite sekolah yang tidak resmi, pembelian buku LKS, biaya les, kegiatan ekstrakurikuler, hingga infak yang bersifat wajib," kata Nuzran, Senin, 8 Juni 2026.
Selain itu, Ombudsman juga menerima laporan terkait pungutan saat proses penerimaan murid baru. Seperti biaya pendaftaran, daftar ulang, seragam, hingga uang pembangunan.
Nuzran menambahkan, Ombudsman mencatat adanya perubahan regulasi dalam petunjuk teknis terbaru yang tidak lagi mencantumkan klausul larangan pungutan. Menurutnya, hal tersebut menjadi catatan yang perlu didiskusikan lebih lanjut bersama para pemangku kepentingan.
Selain melakukan pengawasan terhadap dugaan pungutan tidak resmi di madrasah. Ombudsman RI saat ini juga tengah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait dugaan tindak kekerasan di lingkungan pesantren.
Dalam upaya memperkuat pengawasan pelayanan publik, Ombudsman RI telah melakukan koordinasi dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 26 Mei 2026. Pertemuan tersebut membahas berbagai isu strategis di bidang pendidikan keagamaan.
Beberapa fokus pengawasan yang disampaikan Ombudsman meliputi pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM), dugaan pungutan tidak resmi di madrasah, dugaan kekerasan di lingkungan pesantren. Hingga pengawasan program-program pendidikan keagamaan lainnya.
Ombudsman juga menyampaikan program pengawasan rutin. Termasuk Opini Pengawasan Pelayanan Publik, yang membutuhkan dukungan dan kerja sama dari jajaran Kementerian Agama.
Selain itu, kedua lembaga juga menjajaki kerja sama pengawasan terhadap sejumlah program strategis. Seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa madrasah, pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di pesantren, revitalisasi sarana dan prasarana madrasah, digitalisasi pendidikan madrasah, serta peningkatan kesejahteraan guru.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambut baik sinergi antara Kementerian Agama dan Ombudsman RI dalam memperkuat pengawasan pelayanan publik.
Menurut Nasaruddin, Kementerian Agama memiliki lebih dari 4.700 satuan kerja dengan jumlah pegawai yang tersebar hingga tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) di berbagai daerah. "Dengan kekuatan Inspektorat Jenderal yang terbatas, tentu masih ada hal-hal yang terlewat. Di sini, Ombudsman RI membantu kami untuk melihat hal-hal yang belum terlihat," ujar Nasaruddin.
Melalui koordinasi tersebut, Ombudsman RI berharap pengawasan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama dapat semakin diperkuat. Guna mewujudkan layanan yang transparan, akuntabel, dan berkualitas bagi masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....