Wamenaker Ajak Serikat Buruh Berkolaborasi dalam Revisi UU Ketenagakerjaan
- 08 Jun 2026 18:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak serikat pekerja dan serikat buruh untuk berkolaborasi dalam proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan
- Serta pembaruan sejumlah regulasi yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan dunia kerja saat ini
- Menurut Afriansyah, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak serikat pekerja dan serikat buruh untuk berkolaborasi dalam proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Serta pembaruan sejumlah regulasi yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan dunia kerja saat ini.
Menurut Afriansyah, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting. Dalam menghasilkan regulasi yang mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan di masa depan.
"Kementerian Ketenagakerjaan siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan. Dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang," kata Afriansyah, Senin, 8 Juni 2026.
Ia menegaskan, Kemnaker berkomitmen memperkuat sinergi dengan dunia usaha, serikat pekerja, serikat buruh. Serta DPR RI dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan yang dapat memberikan perlindungan optimal bagi pekerja sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat dan produktif.
Menurutnya, partisipasi aktif pekerja dan organisasi buruh dalam proses penyusunan regulasi sangat diperlukan. Agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Afriansyah juga menilai fungsi kontrol sosial yang dijalankan serikat pekerja dan serikat buruh memiliki peran strategis. Dalam menjaga arah kebijakan ketenagakerjaan agar tetap berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan pekerja.
"Kontrol sosial dari serikat buruh yang sehat dan independen sangat penting. Dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan tetap berpihak kepada keadilan," ujarnya.
Selain revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Kemnaker juga mendorong percepatan pembaruan sejumlah regulasi yang telah lama berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970. Tentang Keselamatan Kerja dan sejumlah aturan warisan era kolonial yang dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi industri saat ini.
Menurut Afriansyah, pembaruan regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat perlindungan pekerja. Sekaligus menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan teknologi, pola kerja modern, dan dinamika dunia industri.
Ia mencontohkan ketentuan sanksi dalam regulasi lama yang masih mencantumkan denda sebesar Rp100 ribu. Atau kurungan tiga bulan bagi pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang dinilai sudah tidak sebanding dengan tantangan dan risiko ketenagakerjaan saat ini.
Karena itu, Kemnaker mendorong penyempurnaan sanksi pidana maupun administratif. Ini yang lebih efektif dan memiliki efek jera.
"Pelindungan K3 harus terus diperkuat agar setiap pekerja dapat bekerja dengan aman, sehat, dan produktif. Penyempurnaan regulasi K3 menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan pelindungan pekerja yang lebih komprehensif," ucapnya.
Kemnaker berharap proses pembaruan regulasi ketenagakerjaan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih responsif terhadap perkembangan dunia kerja. Sekaligus mampu memperkuat perlindungan pekerja dan daya saing industri nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....