Bahlil: Tak Ada Sistem Gross Split pada Sektor Minerba
- 08 Jun 2026 11:53 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah menjaga kepastian regulasi dan keseimbangan produksi–kebutuhan (melalui RKAB).
- Kebijakan produksi akan fleksibel mengikuti harga global dan dinamika geopolitik.
- Bahlil Lahadalia menegaskan tidak ada perubahan kebijakan di sektor minerba.
- Skema gross split hanya berlaku di sektor migas sesuai aturan pemerintah.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan tidak ada perubahan kebijakan dalam sektor mineral dan batu bara (minerba). Hal ini termasuk terkait skema perhitungan yang berlaku di sektor tersebut.
Ia menjelaskan, sistem gross split yang kerap menjadi pembahasan hanya diterapkan pada sektor migas. Kebijakan tersebut, kata Bahlil, telah sesuai dengan aturan yang berlaku serta arahan Presiden.
“Sistem di ESDM yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” ujarnya, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Kepastian regulasi, tambahnya, menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif. Khususnya bagi pelaku usaha di sektor pertambangan.
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen menjamin ketersediaan bahan baku dalam negeri guna mendukung program hilirisasi. Ia menyebut, keseimbangan antara kapasitas produksi dan kebutuhan industri akan dijaga melalui persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Di sisi lain, pemerintah turut mempertimbangkan dinamika global. Termasuk ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada fluktuasi harga komoditas.
Menurutnya, kebijakan produksi akan disesuaikan secara fleksibel dengan kondisi pasar. “Kalau harga bagus, produksi kita tingkatkan, tapi kalau harga mulai stagnan, kita akan jaga keseimbangan supply dan demand,” kata Bahlil.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa tidak ada perubahan aturan bagi pelaku usaha tambang yang sudah beroperasi saat ini. Untuk ke depan, pemerintah tetap menggunakan aturan yang sama, dengan penekanan pada prioritas bagi UMKM dan sektor strategis.
Sementara itu, Danantara melalui DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal dalam kegiatan ekspor SDA. “Untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember, DSI akan beroperasi sebagai perantara Tunggal, ini juga diemanatkan di PP,” ujar COO Danantara, Donny Oskaria.
Menurut Donny, langkah ini bertujuan untuk memastikan tidak terjadi praktik under-invoicing maupun transfer pricing dalam ekspor SDA nasional. Ia menegaskan, seluruh pelaksanaan kebijakan akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Seluruh masyarakat Indonesia nantinya dapat mengamati dan mencermati proses ini. Karena Danantara berkomitmen menjalankan pengelolaan secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Lebih lanjut, Donny memastikan bahwa kontrak-kontrak yang telah dimiliki oleh perusahaan tetap berjalan normal. Selama tidak ditemukan praktik yang dihindari seperti under-invoicing dan transfer pricing, aktivitas ekspor akan berlangsung seperti biasa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....