Pemerintah Berlakukan Ekspor Satu Pintu Melalui Danantara Mulai Besok

  • 31 Mei 2026 17:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • 1. Pemerintah mewajibkan ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia per 1 Juni 2026
  • 2. Tata kelola ekspor untuk mencegah praktik curang ekspor yang merugikan keuangan negara
  • 3. Komoditas batu bara, kelapa sawit dan ferro alloy penyumbang devisa USD66, 13 miliar atau Rp1.180, 7 triliun pada 2025 atau setara 23,4 persen dari total ekspor nasional.

RRI.CO.ID, Jakarta- Pemerintah mengumumkan kebijakan wajib ekspor melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) untuk tiga komoditas yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy (besi panduan). Kebijakan ekspor melalui DSI akan diberlakukan per 1 Juni 2026 sebagai masa transisi.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan eksportir wajib melaporkan kegiatannya ke DSI. Pelaporan melalui akses portal CEISA 4.0 yang disiapkan oleh Direktorat Bea Cukai.

“Implementasi akan berlaku mulai besok 1 Juni 2026 yang merupaka periode transisi, dimana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa. Namun demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui ataupun kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor,” kata Menteri Airlangga dalam keterangan pers di Wisma Danantara, Minggu, 31 Mei 2026.

Menteri Airlangga menjelaskan pengaturan tata kelola ekspor melalui PT DSI untuk memperkuat pengawasan ekspor. Tujuan pembenahan tata kelola ekspor untuk mencegah praktik under invoicing atau pemalsuan dokumen ekspor, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.

Airlangga memberikan gambaran bahwa tiga komoditas tersebut menyumbang bagi devisa negara sebesar USD66, 13 miliar atau Rp1.180, 7 triliun pada 2025. Atau setara 23,4 persen dari total ekspor nasional.

Komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy juga menjadi penopang surplus neraca perdagangan selama 71 bulan berturut-turut. Lebih lanjut Menteri Airlangga menjelaskan nilai ekspor batu bara mencapai USD24, 48 miliar atau setara Rp 437,1 triliun.

Selanjutnya nilai ekspor komoditas kelapa sawit atau CPU sebesar USD24,42 miliar atau Rp436,0 triliun. Adapun nilai ekspor ferro alloy atau besi paduan sebesar USD16,49 miliar (Rp294, 5 triliun).

“Kebijakan ini diharapkan untuk menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor, dan kontrak-kontrak yang telah berjalan. Diharapkan memastikan bahwa setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan juga diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” katanya menegaskan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih menghitung potensi tambahan penerimaan negara dari implementasi kebijakan ekspor satu pintu. Pemerintah akan mengevaluasi pada tiga bulan mendatang pasca diberlakukan 1 Juni 2026.

“Sudah dihitung tapi belum ketemu angkanya, jadi kita masih hitung terus, ini kan masih baru pertama kan ya. Kita belum bisa lihat seperti apa dampaknya,” kata Purbaya.

Bendahara Negara itu berharap penerimaan negara akan lebih optimal. Kebijakan ekspor melalui PT DSI akan mencegah kecurangan-kecurangan dalam praktik ekspor.

“Saya malah berharap nanti Pak Doni (Kepala Baadan Pengaturan BUMN) kasih saya income lebih besar lagi. Karena penggelapan-penggelapan ekspor, under invoicing segala macam akan hilang,” ujar Purbaya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....