Lima Wilayah Masuk Peringatan Dini Tsunami BMKG Pascagempa M7,7, Ini Daftarnya

  • 08 Jun 2026 07:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Gempa magnitudo 7,7 di Laut Sulawesi memicu peringatan dini tsunami.
  • BMKG menetapkan status Siaga dan Waspada di sejumlah wilayah Indonesia.
  • Masyarakat pesisir diminta segera melakukan evakuasi ke tempat yang lebih tinggi.

RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini tsunami di sejumlah wilayah Indonesia. Peringatan tersebut menyusul gempa magnitudo 7,7 yang mengguncang Laut Sulawesi, Senin pagi.

Gempa terjadi pada Senin, 8 Juni 2026, pukul 06.37.42 WIB. Peristiwa tersebut memicu potensi tsunami di sejumlah wilayah Indonesia bagian timur.

Melansir informasi BMKG, pusat gempa berada pada koordinat 5,69 derajat Lintang Utara. Lokasinya berada di 125,05 derajat Bujur Timur dengan kedalaman 105 kilometer.

Pusat gempa berada sekitar 236 kilometer barat laut Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. BMKG kemudian menetapkan status Siaga dan Waspada di sejumlah wilayah terdampak.

Wilayah Berstatus Siaga

  • Kepulauan Sangihe.
  • Kota Manado.
  • Minahasa Utara bagian utara.
  • Minahasa bagian utara.
  • Kepulauan Minahasa.
  • Minahasa Selatan bagian utara.
  • Bolaang Mongondow bagian utara.
  • Gorontalo bagian utara.
  • Buol.
  • Toli-Toli.

BMKG memperkirakan tsunami tiba di Kota Manado pada pukul 07.12.25 WIB. Sementara Gorontalo bagian utara diperkirakan terdampak pada pukul 07.26.10 WIB.

Wilayah Berstatus Waspada:

  • Kepulauan Talaud.
  • Kota Bitung.
  • Halmahera.
  • Kota Ternate.
  • Kota Tidore.
  • Donggala bagian utara.
  • Minahasa Selatan bagian selatan.
  • Kutai Timur.
  • Bulungan.
  • Nunukan.

BMKG mengimbau masyarakat pesisir segera melakukan evakuasi ke lokasi yang lebih tinggi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi gelombang tsunami.

Masyarakat juga diminta tidak kembali ke kawasan pantai untuk sementara waktu. Aktivitas di pesisir dapat dilakukan setelah peringatan resmi dicabut BMKG.

BMKG meminta masyarakat terus memantau informasi resmi yang terus diperbarui. Informasi tersebut dapat diakses melalui situs BMKG dan aplikasi InfoBMKG.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....