Jangan Sampai Ditilang! Ini Daftar Lengkap 13 Target Operasi Patuh Jaya 2026
- 07 Jun 2026 22:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Operasi Patuh Jaya 2026 berlangsung selama 14 hari mulai 8 hingga 21 Juni 2026.
- Sebanyak 13 pelanggaran menjadi fokus pengawasan dan penindakan petugas di lapangan.
- Penegakan hukum dilakukan melalui ETLE, non-ETLE, dan teguran simpatik.
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 selama 14 hari. Operasi tersebut akan berlangsung mulai dari tanggal 8 hingga 21 Juni 2026.
Operasi ini digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan tertib saat berkendara. Selain itu, langkah tersebut diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Melansir akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, petugas akan memfokuskan pengawasan pada sejumlah pelanggaran prioritas. Pelanggaran tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Berikut adalah pelanggaran yang menjadi sasaran:
- Menggunakan telepon seluler saat berkendara.
- Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
- Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Melawan arus lalu lintas.
- Melebihi batas kecepatan.
- Kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
- Melanggar marka atau rambu lalu lintas.
- Menerobos lampu merah.
- Menerobos jalur busway.
- Parkir tidak pada tempatnya.
- Menggunakan knalpot brong.
- Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Selama operasi berlangsung, petugas akan memfokuskan pengawasan terhadap pelanggaran yang masih sering ditemukan. Penindakan dilakukan melalui tilang elektronik (ETLE) maupun pemeriksaan langsung di lapangan.
Untuk mendukung penegakan hukum, petugas akan mengombinasikan beberapa pola penindakan selama operasi berlangsung. Langkah tersebut dilakukan agar pengawasan dapat menjangkau lebih banyak wilayah.
Selain menjangkau daerah dengan keterbatasan perangkat ETLE, penindakan manual juga mendukung efektivitas operasi. Karena itu, petugas tetap akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap pelanggaran tertentu.
Dalam pelaksanaannya, penindakan melalui ETLE mendapat porsi terbesar dibandingkan metode lainnya. Komposisinya terdiri atas 60 persen ETLE, 30 persen non-ETLE, dan 10 persen teguran simpatik.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat mematuhi aturan lalu lintas selama operasi berlangsung. Kepatuhan tersebut diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan ketertiban berkendara di jalan raya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....