Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap Peredaran Ganja Jaringan Aceh-Batam

  • 07 Jun 2026 20:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap peredaran ganja melalui pengiriman paket ekspedisi di Batam
  • Tersangka memesan ganja dari Banda Aceh dengan mentransfer uang sebesar Rp2,5 juta.
  • Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika

RRI.CO.ID, Batam - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di Kota Batam. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial KM alias A alias C.

Kasus itu terungkap setelah Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri menerima laporan masyarakat. Informasi tersebut menyebut adanya paket mencurigakan yang dikirim ke wilayah Batu Aji.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan, petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak J&T Express. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tujuan dan isi paket yang dilaporkan masyarakat.

"Petugas berhasil mengamankan tersangka saat mengambil paket tersebut dari teras rumahnya. Paket itu kemudian dibawa masuk ke dalam rumah sebelum dilakukan penindakan," ujarnya, dikutip, Minggu, 7 Juni 2026.

Petugas selanjutnya melakukan metode control delivery terhadap paket yang sedang dalam pengiriman tersebut. Pengawasan dilakukan hingga paket diterima oleh orang yang menjadi sasaran penyelidikan.

Penangkapan dilakukan di Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Tersangka diamankan pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 16.30 WIB.

Nona Pricillia mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan paket tersebut berisi narkotika jenis ganja milik tersangka. Barang haram tersebut dikirim dari Banda Aceh melalui seseorang berinisial GBB.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pemesanan dilakukan setelah mentransfer uang sebesar Rp2,5 juta kepada pemasok. Polisi juga mengamankan telepon seluler yang digunakan dalam proses transaksi tersebut.

Petugas menemukan ganja dengan berat netto 426,15 gram yang disimpan dalam kemasan plastik hitam. Polisi turut menyita kotak paket ekspedisi yang digunakan untuk mengirim barang tersebut.

"Tersangka mengakui narkotika jenis ganja tersebut merupakan miliknya. Tersangka juga tidak memiliki izin untuk membeli maupun menguasai narkotika tersebut," katanya.

Nona Pricillia mengungkapkan, tersangka menggunakan nama samaran A sebagai penerima paket tersebut. Cara itu dilakukan untuk menghindari identitas aslinya diketahui selama proses pengiriman berlangsung.

Selain menggunakan nama samaran, tersangka meminta kurir meletakkan paket di teras rumah. Paket tersebut kemudian disimpan dalam kotak kayu agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Nona Pricillia menambahkan, tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kepri. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut," ucapnya.

Polda Kepri terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran ganja. Polisi juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika melalui layanan 110.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....