Mengenal Aplikasi 'Cek In Warga' Pemkot Surabaya Seleksi SPMB Tahun Ajaran 2026/2027

  • 07 Jun 2026 10:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemprov Jawa Timur (Jatim), melalui Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, tidak mau kecolongan dalam proses seleksi SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
  • Mari mengenal aplikasi 'Cek In Warga' yang dilakukan Pemkot Surabaya dalam memperketat pengawasan data kependudukan untuk SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
  • Pemkot Surabaya terus memperkuat sinergi data kependudukan dengan sistem SPMB maupun aplikasi Dispendik melalui integrasi aplikasi Cek In Warga. Untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan objektif, transparan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemprov Jawa Timur (Jatim), melalui Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, tidak mau kecolongan dalam proses seleksi SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Dalam meredam kecurangan proses seleksi SPMB 2026, Pemkot Surabaya memperketat pengawasan data kependudukan melalui aplikasi 'Cek In Warga'.

Mari mengenal aplikasi 'Cek In Warga' yang dilakukan Pemkot Surabaya dalam memperketat pengawasan data kependudukan untuk SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Dengan Cek In Warga ini, diharapkan menutup celah praktik perpindahan alamat yang hanya dilakukan untuk kepentingan masuk sekolah.

Melansir keterangan Pemkot Surabaya, integrasi data kependudukan dengan aplikasi Cek In Warga, Pemkot memastikan proses penerimaan peserta didik berlangsung objektif. Sekaligus, transparan dan sesuai domisili warga sebenarnya.

Kepala Disdukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan, pentingnya penguatan sinergi data kependudukan dengan sistem SPMB dan aplikasi Dinas Pendidikan (Dispendik). Hal ini, menjadi langkah penting untuk menjamin keadilan dalam proses penerimaan siswa baru.

“Pemkot Surabaya terus memperkuat sinergi data kependudukan dengan sistem SPMB maupun aplikasi Dispendik melalui integrasi aplikasi Cek In Warga. Untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan objektif, transparan, dan sesuai domisili sebenarnya,” kata Irvan dalam keterangan persnya, dikutip Minggu, 7 Juni 2026.

Sekarang ini, ia menjelaskan, sistem SPMB telah terhubung dengan data Cek In Warga. Kondisi ini, digunakan sebagai salah satu instrumen verifikasi keberadaan dan domisili warga.

Dengan sistem tersebut, Pemkot Surabaya dapat memastikan apakah alamat yang tercantum dalam dokumen kependudukan benar-benar menjadi tempat tinggal peserta didik. Perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang dilakukan semata-mata untuk memenuhi persyaratan masuk sekolah, nantinya dapat terdeteksi dalam proses verifikasi.

“Apabila terdapat perpindahan KK yang hanya dilakukan untuk kepentingan sekolah, namun pada faktanya yang bersangkutan tidak tinggal di alamat tersebut. Maka permohonan maupun proses administrasinya dapat tidak dilayani sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Irvan.

Disdukcapil Surabaya, kata Irvan, mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan tanggal cetak KK sebagai acuan utama dalam menentukan lama domisili seseorang. Sebab, tanggal yang tertera pada KK hanya menunjukkan waktu dokumen administrasi tersebut diproses atau dicetak.

Jadi, bukan waktu awal seseorang mulai tinggal di alamat yang tercantum. Untuk memastikan keabsahan riwayat domisili, masyarakat yang membutuhkan klarifikasi data kependudukan dalam proses SPMB dapat mengajukan surat keterangan kepada Disdukcapil.

“Dalam pelaksanaan SPMB, masyarakat juga perlu memahami bahwa tanggal cetak KK tidak dapat dijadikan acuan sejak kapan seseorang tinggal di suatu alamat. Apabila diperlukan klarifikasi terkait riwayat domisili untuk kepentingan SPMB, masyarakat dapat mengajukan surat keterangan resmi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ujar Irvan.

Ke depannya, Pemkot Surabaya mengharapkan, seluruh warga mengikuti proses administrasi kependudukan secara jujur dan sesuai kondisi yang sebenarnya. Langkah ini, penting untuk menjaga prinsip keadilan dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik dalam pelaksanaan SPMB.

“Berharap seluruh masyarakat dapat mengikuti proses administrasi kependudukan dengan jujur dan sesuai kondisi sebenarnya. Demi menjaga keadilan bersama, khususnya dalam pelaksanaan SPMB di Kota Surabaya,” kata Irvan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....