SPMB 2026 Dimulai, Simak Jalur Penerimaan, Kuota, dan Syarat Pendaftarannya

  • 07 Jun 2026 11:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • SPMB 2026 menyediakan empat jalur penerimaan: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
  • Setiap jalur memiliki kuota dan persyaratan dokumen yang berbeda-beda.
  • Pendaftaran dilakukan secara daring maupun luring sesuai kesiapan daerah.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menjelang tahun ajaran baru 2026, pemerintah kembali menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sistem ini sebagai mekanisme resmi penerimaan peserta didik baru.

Sistem ini telah berlaku sejak 2025 dan menggantikan skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya digunakan. SPMB dirancang untuk memastikan proses penerimaan murid berlangsung lebih transparan, adil, dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.

Dengan hadirnya sistem ini, pemerintah berupaya memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon murid. Tujuannya untuk mengakses pendidikan yang berkualitas.

Pelaksanaan SPMB mengacu pada prinsip objektif, transparan, akuntabel, adil, dan non diskriminatif. Seluruh proses pendaftaran juga dilakukan, tanpa dipungut biaya.

Dalam pelaksanaannya, SPMB 2026 menyediakan empat jalur penerimaan yang dapat dipilih calon murid sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Berikut empat jalur penerimaan SPMB 2026:

Empat Jalur Penerimaan SPMB 2026

  • Jalur Domisili, diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal di wilayah penerimaan yang telah ditetapkan pemerintah daerah dengan prioritas berdasarkan kedekatan tempat tinggal ke sekolah.
  • Jalur Afirmasi, ditujukan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu serta penyandang disabilitas.
  • Jalur Prestasi, diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Jalur Mutasi, diberikan kepada calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau bagi anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya bertugas.

Namun demikian, tidak seluruh jalur berlaku pada semua jenjang pendidikan. Jalur prestasi, misalnya, tidak diterapkan pada penerimaan murid kelas I Sekolah Dasar.

Pemerintah juga menetapkan kuota minimal dan maksimal untuk setiap jalur penerimaan. Masing-masing jalur dan jenjang pendidikan memiliki kuota masing-masing, berikut penjelasannya:

Kuota Jalur Penerimaan

Jalur Domisili

  • SD: minimal 70 persen
  • SMP: minimal 40 persen
  • SMA: minimal 30 persen

Jalur Afirmasi

  • SD: minimal 15 persen
  • SMP: minimal 20 persen
  • SMA: minimal 30 persen

Jalur Prestasi

  • SMP: minimal 25 persen
  • SMA: minimal 30 persen

Jalur Mutasi

  • Maksimal 5 persen untuk SD, SMP, dan SMA

Selain memahami jalur dan kuota. Calon murid juga perlu memperhatikan persyaratan usia sesuai jenjang pendidikan yang dituju.

Persyaratan Usia Calon Murid :

  • Kelompok A TK: usia 4–5 tahun.
  • Kelompok B TK: usia 5–6 tahun.
  • SD: diprioritaskan berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun.
  • SMP: maksimal 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan dan telah lulus SD atau sederajat.
  • SMA/SMK: maksimal 21 tahun per 1 Juli tahun berjalan dan telah lulus SMP atau sederajat.

Jalur domisili mensyaratkan adanya Kartu Keluarga. Sementara, jalur afirmasi memerlukan bukti keikutsertaan program bantuan pemerintah.

Kemudian, jalur prestasi membutuhkan dokumen prestasi. Sedangkan jalur mutasi harus dilengkapi surat penugasan serta dokumen perpindahan domisili.

Pendaftaran SPMB dilakukan secara daring melalui sistem yang disediakan pemerintah daerah. Namun, apabila fasilitas daring belum tersedia, pendaftaran dapat dilakukan secara luring di sekolah tujuan dengan menyerahkan salinan dokumen persyaratan.

Diharapkan calon murid dan orang tua dapat memahami jalur penerimaan, kuota serta syarat pendaftaran sejak awal. Agar dapat mengikuti proses SPMB 2026 dengan lebih lancar dan tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....