Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Berhasil Selamatkan Aset Negara Rp371,1 triliun
- 06 Jun 2026 13:11 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- 1. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengamankan aset dan keuangan negara secara akumulatif
- 2. Pelanggaran pengelolaan usaha di dalam kawasan hutan Indonesia, berlangsung massif dan terjadi bertahun-tahun
- 3. Data terbaru per 13 Mei 2026 menunjukkan bahwa Satgas PKH kembali berhasil melakukan penyerahan uang secara riil kepada negara sebesar Rp10,27 triliun
- 4. Satgas PKH berkomitmen untuk menindaktegas pelanggaran usaha di kawasan hutan
RRI.CO.ID, Jakarta-Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengamankan aset dan keuangan negara secara akumulatif Rp371,1 triliun. Data tersebut, sejak Satgas dibentuk pada Februari 2025 hingga April 2026,
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Prof Dudung Abdurachman, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan pengejawantahan langsung dari amanat Pasal 33 UUD 1945. Konstitusi mengamanahkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
"Bangsa ini dianugerahi hutan yang luas dan kaya, hutan Indonesia bukan hanya paru-paru dunia, tetapi juga sumber kehidupan, pangan, air, energi, dan sumber kesejahteraan rakyat. Presiden Prabowo hadir melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk memastikan bahwa pengelolaan kawasan hutan termasuk sumber daya alam berpihak kepentingan nasional," ujar Jenderal (Purn) Dudung dalam keterangan tertulis, Sabtu, 6 Juni 2026.
Dudung mengatakan selama bertahun-tahun negara dihadapkan pada persoalan yang sangat serius, yakni masif dan terstrukturnya pelanggaran di dalam kawasan hutan Indonesia. Praktik pertambangan, perkebunan sawit, dan usaha lainnya beroperasi di kawasan hutan konservasi, hutan lindung, maupun hutan produksi tanpa memenuhi perizinan kehutanan yang semestinya.
Oleh sebab itu, pemerintah mengambil tindakan tegas dan tanpa kompromi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Setiap bentuk pelanggaran akan dikenai sanksi berat berupa denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara, hingga penegakan sanksi pidana bagi kegiatan yang berjalan tanpa izin.
"Kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan bukan sekadar simbol penegakan hukum, tetapi telah menunjukkan hasil nyata bagi negara dan rakyat Indonesia. Sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga April 2026, Satgas PKH berhasil mencatatkan pencapaian akumulatif sebesar Rp371,1 triliun," jelas Kastaf Dudung.
Sepanjang periode Februari 2025 – Mei 2026 pada sektor Perkebunan Sawit, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.889.14,31 Hektar. Atau sekitar 5,88 juta hektar).
Selanjutnya, Februari 2025 – Mei 2026 untuk sektor pertambangan kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali oleh negara mencapai 12.371,58 Hektar. Atau sekitar 12,37 ribu hektar).
Keberhasilan tersebut sebagai upaya negara memastika pengelolaan kawasan hutan termasuk sumber daya alam berjalan sesuai hukum, tertib, adil, dan berpihak kepada kepentingan nasional. Pemerintah tidak membiarkan pelanggaran terus berlangsung dan merugikan rakyat dan bangsa Indonesia.
"Angka-angka ini mencerminkan keberhasilan negara dalam menertibkan penguasaan kawasan hutan. Selama bertahun-tahun disalahgunakan dengan melawan hukum oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Satgas PKH juga memberikan dampak langsung pada likuiditas keuangan negara. Jadi keberhasilan Satgas, tidak hanya berhenti pada penguasaan aset fisik lahan.
Data terbaru per 13 Mei 2026 menunjukkan bahwa Satgas PKH kembali berhasil melakukan penyerahan uang secara riil kepada negara sebesar Rp10,27 triliun. Keberhasilan Satgas memberi kontribusi nyata terhadap penguatan keuangan negara sekaligus pemulihan hak negara atas sumber daya alam nasional.
Dudung Abdurachman juga menyampaikan apresiasi Satgas PKH dan upaya berani tersebut diharapkan menjadi preseden hukum yang baik. Sekaligus fondasi utama bagi tata kelola kehutanan yang lebih sehat, penciptaan iklim usaha yang adil dan transparan.
"Satgas PKH telah membuktikan bahwa kedaulatan negara atas tanah air adalah harga mati. Langkah ini menjadi fondasi bagi tata kelola hutan yang lebih sehat, iklim usaha yang adil," katanya.
"Serta kepastian bahwa karunia Tuhan berupa hutan Indonesia akan tetap lestari demi kesejahteraan rakyat, hari ini dan bagi generasi yang akan datang. Indonesia Maju, Indonesia Berdaulat," kata Dudung menegaskan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....