Satgas PKH Cegah Penyelundupan Mineral di Batam

  • 28 Mei 2026 21:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN Jakarta : Jubir Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan Satgas PKH melakukan pemeriksaan kontainer mineral hasil penindakan TNI AL. "Pemeriksaan dilakukan di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau pada 27 Mei 2026," katanya Kamis (28/6/2026).

Barita mengatakan Pemeriksaan dilakukan setelah Satgas PKH menerima laporan

terkait penindakan kapal pengangkut mineral yang berisi kandungan radioaktif. "Aparat membuka 15 dari total 25 kontainer guna mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang," ujarnya.

Barita Simanjuntak mengungkapkan tim telah menemukan serangkaian barang bukti yang diduga kuat adanya potensi pelanggaran hukum. Menurutnya tim bersama pihak terkait menyaksikan langsung langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Tim TNI AL di lokasi.

“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor," ucapnya. Dia menegaskan ada beberapa barang bukti tersebut tidak dilengkapi oleh dokumen-dokumen.

Selain itu terdapat beberapa barang yang dilarang digunakan dalam tata niaga ekspor,” kata Juru Bicara Satgas PKH. TNI AL selaku aparat yang melakukan penindakan di lapangan, menyampaikan kepada Aparat Penegak Hukum terkait temuan tersebut.

Temuan akan menjadi dasar dari tindakan hukum selanjutnya untuk dapat ditentukan apa klasifikasi pelanggaran tindak pidana. "Penyidik alan menentukan temuan ini sebagai temuan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, ataupun tindak pidana pemalsuan dokumen," ucapnya.

Peninjauan dilakukan Ketua Pelaksana Satgas PKH selaku Jampidsus Febrie Adriansah bersama Kasum TNI Lenjen TNI Richard Tampubolon. "Tim Penyidik Kejagung hadir untuk memastikan proses hukum selanjutnya yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....