Menkum Perketat Pelepasan WNI, Cegah Buronan Kabur Tanggung Jawab

  • 05 Jun 2026 21:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menekankan komitmen pemerintah untuk memperketat proses pelepasan kewarganegaraan Indonesia.
  • Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah warga negara menghindari tanggung jawab hukum maupun kewajiban kepada negara.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menekankan komitmen pemerintah untuk memperketat proses pelepasan kewarganegaraan Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah warga negara menghindari tanggung jawab hukum maupun kewajiban kepada negara.

“Saat pertama menjabat sebagai Menteri Hukum, saya menemukan ada pemohon yang ternyata masih memiliki masalah. Ada yang memiliki kasus pidana, kewajiban pajak yang belum selesai, bahkan ada yang terkait kasus terorisme,” kata Supratman Andi Agtas saat memberikan sambutan dalam dialog publik “Pasti Ada Solusi” di kantor Kemenkum, Jakarta, 5 Juni 2026.

Supratman mengatakan, setiap permohonan pelepasan kewarganegaraan akan diperiksa secara menyeluruh sebelum mendapatkan persetujuan pemerintah. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh kewajiban pemohon kepada negara telah diselesaikan.

“Kami harus memastikan setiap warga negara yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan telah menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada negara. Langkah itu penting agar tidak ada persoalan hukum maupun administrasi yang tertinggal setelah status kewarganegaraan dilepas,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah akan menghadapi kendala yurisdiksi apabila pemohon telah resmi melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Kondisi tersebut dapat menyulitkan penanganan persoalan hukum maupun kewajiban administrasi yang belum diselesaikan.

“Kalau seseorang sudah bukan warga negara Indonesia tetapi masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan. Ini tentu akan lebih sulit ditangani dari sisi yurisdiksi,” katanya.

Supratman meminta, Ditjen AHU segera melakukan verifikasi lintas kementerian dan lembaga terhadap setiap permohonan pelepasan kewarganegaraan. Verifikasi mencakup koordinasi dengan Ditjen Pajak, Polri, Kejaksaan Agung, KPK, serta BNPT.

“Jangan diperlama. Sesungguhnya proses klarifikasi itu harus bisa dilakukan dengan cepat,” ujar Supratman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....