Presiden Prabowo 'Copot' Silmy dari Jabatannya di Kabinet Merah Putih

  • 04 Jun 2026 21:42 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • 1. Presiden Prabowo Subianto menandatangani pemberhentian Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) di Kabinet Merah Putih
  • 2. Silmy Karim diduga terjerat kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA
  • 3. Pemerintah menyampaikan keprihatinannya atas kasus korupsi yang menjerat Silmy

RRI.CO.ID, Jakarta-Presiden Prabowo Subianto resmi ‘mencopot’ Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) di Kabinet Merah Putih. Presiden Prabowo telah menandatangani pemberhentian tersebut.

Silmy dan tujuh orang lainnya menjadi tersangka kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Silmy tersandung kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA.

“Apakah Bapak Presiden memutuskan untuk melakukan putusan penghentian kepada yang bersangkutan dalam jabatan beliau sebagai Wakil Menteri Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan?. Kami sampaikan bahwa sore hari ini bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Selanjutnya tugas-tugas Wamen akan dilakukan oleh Menteri Imipas Agus Andrianto. Oleh sebab itu, Kepala Negara belum memutuskan pengganti Silmy.

“Untuk sementara belum diputuskan mengenai siapa yang akan menggantikan tugas tersebut, karena tugas keseharian masih bisa dijalankan tentunya oleh Bapak Menteri. Karena kan yang sedang menjalani proses hukum kan kapasitas jabatannya sebagai Wakil Menteri,” katanya.

Pemerintah menjamin pelayanan masyarakat tidak terganganggu pasca kasus hukum yang menjerat Silmy. Pihaknya terus berkoordinasi dengan Menteri Agus agar pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan normal.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak boleh mengganggu sama sekali pelayanan-pelayanan kepada masyarakat . Itu di bawah naungan Kementerian Imipas,” katanya.

Menteri Prasetyo mengatakan pemerintah menyampaikan keprihatinannya atas kasus korupsi yang menjerat pejabat negara. Kendati demikian, pemerintah menghormati proses hukum di KPK dan menyampaikan apresiasi atas kerja keras aparat penegak hukum.

“Pemerintah menghormati proses hukum dan apresiasi, terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, kemudian Kepolisian, KPK. Yang terus bekerja keras luar biasa untuk sama-sama kita bersama-sama memerangi tindak-tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Silmy menerima jatah rutin Rp100 juta per minggu. Jatah tersebut saat Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.

"Saudara SK menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu. Untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses. Setiap klik ada harganya," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 4 Juni 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....