Silmy Karim Diduga Terima Rp100 Juta per Pekan dari Pengurusan Izin Tinggal WNA

  • 04 Jun 2026 19:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Silmy Karim Diduga Terima Rp100 Juta per Pekan dari Pengurusan Izin Tinggal WNA
  • KPK menduga total penerimaan ilegal yang diterima para pelaku selama periode 2022-2026 mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Uang yang diduga diterima sebesar Rp100 juta setiap pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan penerimaan tersebut terjadi saat Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024. "Saudara SK menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 4 Juni 2026.

Menurut Setyo, Silmy diduga meminta bagian melalui Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra. Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penarikan biaya tambahan kepada pemohon izin tinggal.

Jaya Saputra disebut memerintahkan dua pejabat di Direktorat Izin Tinggal, yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji. Selanjutnga, mereka menarik biaya ekstra dari WNA yang mengurus izin tinggal.

"Untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses. Setiap klik ada harganya," ujar Setyo.

KPK menduga staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah, menggunakan sejumlah rekening nominee untuk menampung dana dari pengurusan izin tinggal yang berasal dari biro jasa maupun WNA.

KPK menduga total penerimaan ilegal yang diterima para pelaku selama periode 2022-2026 mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. "Silmy Karim menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap minggu," ujar Setyo.

Untuk menyamarkan pembagian uang, para tersangka menggunakan sejumlah istilah khusus. Salah satunya kode "malaikat" yang merujuk pada distribusi uang kepada pejabat tinggi di lingkungan Imigrasi.

Selain itu, terdapat istilah seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang digunakan untuk menandai pihak-pihak penerima. KPK menyebut para pelaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga mendirikan perusahaan towing.

Sebagian dana juga diduga dialihkan menjadi emas saat kasus RPTKA di Kemnaker mulai diselidiki KPK. "Para pihak terkait diduga panik dan segera menarik

uang dari rekening penampung," kata Setyo.

Dalam operasi tangkap tangan dan rangkaian penyelidikan yang dilakukan pada 2-3 Juni 2026, KPK mengamankan 18 orang. Salah satunya Silmy Karim yang menyerahkan diri kepada penyidik.

KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing di Indonesia:

1. Silmy Karim, Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024;

2. Saffar Muhammad Godam, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025;

3. Jaya Saputra, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat;

4. Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal;

5. Bagus Bramantyo, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal;

6. Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat;

7. Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS;

8. Gusti Benardiansyah, staf Subdirektorat Izin Tinggal.

Selain itu, KPK menyita berbagai aset senilai sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti, tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, emas, serta mata uang asing.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama. "Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Juni 2026," kata Setyo.

Kedelapan tersangka dijerat Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan/atau Pasal 12B tentang gratifikasi. Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....