DPR Pastikan Pengawasan Tata Kelola BGN Diperketat
- 04 Jun 2026 20:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- DPR RI akan memperkuat pengawasan dan audit tata kelola BGN setelah kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
- Pengawasan mencakup proses perencanaan, penganggaran, hingga post audit
- DPR menghormati proses hukum yang sedang dijalankan Kejaksaan Agung dan KPK
- Saan Mustopa mengingatkan pejabat pemerintah menjaga integritas dan komitmen antikorupsi
RRI.CO.ID, Jakarta – DPR RI memastikan pengawasan terhadap tata kelola BGN akan diperkuat menyusul kasus hukum yang menjerat sejumlah mantan pejabatnya. Evaluasi juga akan dilakukan dalam pembahasan program dan anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) ke depan.
“DPR pasti akan terus meningkatkan pengawasan mengenai audit tata kelola BGN sendiri. Termasuk proses perencanaan, proses penganggaran sampai di ujung post audit,” ujar Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Cucun mengatakan DPR saat ini menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Mengenai mekanisme proses hukum kita hormati yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan terkait BGN. Kita hormati semua proses yang ada dan kita apresiasi spirit pemerintah Bapak Presiden dalam penegakan hukum, memberatas korupsi,” kata Cucun.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengingatkan seluruh pejabat pemerintah untuk menjaga integritas. Menurutnya, para pembantu presiden harus memegang teguh komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini ditekankan Presiden Prabowo Subianto.
“Tentu para pembantu presiden itu harus benar-benar memegang teguh komitmen Presiden Pak Prabowo terkait pemberantasan korupsi. Presiden selalu menegaskan dalam setiap kesempatan komitmennya untuk memberantas korupsi,” kata Saan.
Pimpinan DPR ini juga menyayangkan munculnya kasus hukum yang menjerat sejumlah pejabat pemerintah dalam waktu berdekatan. Ia mengingatkan seluruh kementerian dan lembaga agar tetap berpegang pada komitmen pemberantasan korupsi serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 pada Rabu, 3 Juni 2026. Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Penyidik menduga para tersangka melakukan penggelembungan anggaran sejumlah pengadaan dalam program tersebut. Dugaan mark up itu mencakup pengadaan motor listrik hingga sepatu.
Pada kasus terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, pada Kamis, 4 Juni 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
KPK menahan Silmy bersama tujuh tersangka lainnya untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....