Kementerian PKP Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum Program Perumahan
- 04 Jun 2026 11:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian PKP memastikan program perumahan dijalankan setelah memiliki kepastian hukum dan tata kelola yang jelas
- PKP berkonsultasi dengan BPKP terkait regulasi, tata kelola, serta pelaksanaan sejumlah program strategis perumahan
- Program gentengisasi menjadi salah satu fokus pembahasan karena jumlah produsen genteng bersertifikat SNI masih terbatas
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan berbagai program perumahan nasional dijalankan setelah memiliki kepastian hukum yang jelas. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan serta didukung tata kelola yang baik.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan kepastian hukum menjadi fondasi penting dalam pelaksanaan program perumahan yang berdampak luas bagi masyarakat. Karena itu, Kementerian PKP melakukan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait regulasi dan tata kelola program.
“Niat baik harus diikuti dengan tata kelola yang baik, oleh karenanya kami datang ke sini untuk berkonsultasi dengan BPKP. Hal ini terkait regulasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan program-program perumahan Kementerian PKP,” ujar Menteri Ara dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Juni 2026.
Menurut Maruarar, kepastian hukum harus dipastikan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program. Hal tersebut dinilai penting agar program yang dijalankan aman dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami datang ke sini untuk bertanya lebih dahulu terkait kepastian hukum program kami. Kalau sudah oke baru bisa berjalan, agar aman dan tentunya sesuai aturan,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Kementerian PKP dan BPKP jug membahas sejumlah program strategis yang sedang berjalan maupun yang akan dilaksanakan. Pembahasan mencakup aspek tata kelola, regulasi, serta berbagai isu yang berkembang di sektor perumahan.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah program penyediaan genteng bagi masyarakat atau program gentengisasi. Kementerian PKP meminta masukan terkait tata kelola program, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), serta aspek keandalan produk sebagai standar kualitas.
Saat ini distribusi bantuan genteng telah berjalan di sejumlah daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Namun, jumlah produsen genteng yang telah memenuhi standar SNI masih relatif terbatas.
Selain program gentengisasi, pembahasan juga mencakup tata kelola BSPS, pembangunan rumah susun, rumah khusus, hingga pemanfaatan efisiensi anggaran hasil tender. Kementerian PKP juga meminta pandangan terkait sejumlah aspek regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan program perumahan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKP menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap aspek tata kelola dan regulasi yang relevan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan program perumahan berjalan secara akuntabel dan terhindar dari potensi penyimpangan.
“Kalau proyek seperti ini memang harus ada terobosan-terobosan untuk hal-hal yang masif termasuk gentengisasi. Karena keinginan berhati-hati menjadi penting untuk mencegah pelanggaran dan penyimpangan, untuk itu akan kami tindak lanjuti tata kelola programnya,” ujar Muhammad Yusuf Ateh.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....