Istana Hormati Proses Hukum Dugaan Kasus di BGN

  • 03 Jun 2026 18:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Istana Kepresidenan menghormati penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Rabu, 2 Juni 2026.
  • Pemerintah memastikan, tidak akan mengintervensi proses hukum kasus apapun.
  • Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta publik menunggu hasil penyelidikan resmi.

RRI.CO.ID, Jakarta - Istana Kepresidenan menghormati penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Rabu, 2 Juni 2026. Pemerintah memastikan, tidak akan mengintervensi proses hukum kasus apapun.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta publik menunggu hasil penyelidikan resmi. Proses tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

"Marilah kita beri kesempatan kepada aparat penegak hukum menjalankan tugasnya. Kita tunggu bersama hasil yang akan disampaikan," kata Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.

Diketahui Kejagung melakukan penggeledahan terkait dugaan pelanggaran dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dugaan tersebut muncul pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana.

Menurut Mensesneg, langkah Kejagung mencerminkan komitmen penegakan hukum. Pemerintah juga menjadikannya bagian dari perbaikan tata kelola lembaga.

"Ini bagian dari komitmen bersama memperbaiki tata kelola. Termasuk memperkuat manajemen kementerian dan lembaga pemerintah," ujarnya.

Ia mengatakan, pembenahan tata kelola penting bagi program prioritas nasional. Langkah tersebut diharapkan meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan program pemerintah.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN, Selasa, 2 Juni 2026. Selain Dadan, Presiden juga mencopot Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai Wakil Kepala BGN.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....