Pemerintah Resmi Berlakukan Pph Final 0,5 Persen Permanen
- 03 Jun 2026 16:52 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian UMKM menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tidak memberatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
- Berbagai narasi yang berkembang di ruang publik mengenai pemberlakuan pajak yang memberatkan UMKM melalui aturan baru tersebut tidak sesuai dengan substansi kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
- Pemerintah tidak menghapus fasilitas perpajakan UMKM seperti yang diisukan di masyarakat. Melalui aturan tersebut, fasilitas tarif PPh final 0,5 persen bagi UMKM yang memenuhi kriteria diberikan secara permanen.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Peraturan tersebut mengatur pemberlakuan Pph 0,5 persen terhadap Wajib Pajak dan pelaku usaha.
Kementerian UMKM menegaskan, PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak memberatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). PP tersebut memperkuat afirmasi, perlindungan, dan pemberdayaan bagi UMKM agar semakin produktif dan berdaya saing.
Juru Bicara Kementerian UMKM, M. Riza Damanik, menyampaikan berbagai narasi yang berkembang di ruang publik terkait pemberlakuan pajak tidak sesuai dengan substansi kebijakan. Narasi yang disampaikan bertujuan memberatkan UMKM melalui aturan baru tersebut.
"Pemerintah melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 justru ingin memberikan afirmasi, perlindungan, dan pemberdayaan secara penuh kepada UMKM. Berlaku untuk UMKM di seluruh tanah air agar semakin berdaya dan produktif," ujarnya.
Riza mengatakan, pemerintah tetap mempertahankan berbagai insentif perpajakan yang selama ini telah membantu pelaku UMKM. Skema PPh final 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun tetap berlaku.
Adapun afirmasi pembebasan pajak bagi usaha mikro dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun juga tetap dipertahankan. Riza menjelaskan, salah satu latar belakang diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah untuk mengatasi praktik fragmentasi atau pemecahan omzet.
Parktik tersebut biasa dilakukan sebagian pelaku usaha agar tetap berada di bawah batas omzet Rp4,8 miliar. Tujuannya agar terus memperoleh fasilitas perpajakan UMKM.
"Praktik semacam ini merugikan kita semua karena memperlebar kebocoran dan menghilangkan potensi pendapatan negara. Karena seharusnya digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan produktivitas UMKM," ucap Riza.
Riza menegaskan, pemerintah tidak menghapus fasilitas perpajakan UMKM seperti yang diisukan di masyarakat. Melalui aturan tersebut, fasilitas tarif PPh final 0,5 persen bagi UMKM yang memenuhi kriteria diberikan secara permanen.
"Jika aturan sebelumnya hanya berlaku selama tujuh tahun, maka pada aturan baru kebijakan tersebut berlaku permanen. Bukan empat tahun, bukan tujuh tahun, tetapi berlaku permanen selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan," ucapnya.
Kementerian UMKM juga memastikan tidak ada pencabutan fasilitas mendadak bagi badan usaha yang selama ini memanfaatkan skema PPh final. Pelaku usaha berbentuk CV, Firma, PT non-perseorangan yang terdaftar dan memperoleh fasilitas tersebut tetap dapat memanfaatkannya hingga masa berlaku berakhir.
"Semua fasilitas sebagaimana aturan lama tetap dapat dimanfaatkan sampai masa berlakunya habis. Tidak ada pencabutan mendadak," kata Riza.
Ke depan, pemerintah mendorong pelaku UMKM membangun usaha lebih formal dan berkelanjutan melalui pendirian badan usaha lebih mudah. Pelaku UMKM dapat memilih bentuk usahanya.
Bentuk usaha bisa PT Perorangan dengan fasilitas tarif PPh final 0,5 persen yang berlaku permanen selama omzet masih di bawah Rp4,8 miliar. Bisa juga koperasi yang memperoleh fasilitas PPh final 0,5 persen selama empat tahun sejak terdaftar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....