Bela UMKM Kreatif, Legislator Desak Kemenekraf Perjuangkan Penundaan Pajak PPh

  • 03 Jun 2026 12:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Putra Nababan meminta Kementerian Ekonomi Kreatif berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait PP Nomor 20 Tahun 2026.
  • Komisi VII DPR RI mengusulkan penundaan tarif pajak normal bagi badan usaha ekonomi kreatif yang masih inkubasi.
  • DPR juga mendorong harmonisasi KBLI ekonomi kreatif agar struktur biaya industri kreatif diakui dalam perpajakan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan meminta Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) bergerak cepat merespons aturan pajak baru. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi pelaku ekonomi kreatif yang sedang berkembang.

Putra menyoroti dampak pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 terhadap pelaku ekonomi kreatif. Aturan tersebut dinilai berpotensi menghambat ruang tumbuh usaha kreatif yang baru bertransformasi formal.

Menurutnya, Kementerian Ekonomi Kreatif harus menjadi pelindung sekaligus jembatan advokasi bagi pelaku usaha. Peran tersebut terutama diperlukan bagi pelaku ekonomi kreatif yang masih berada pada fase inkubasi.

“Dalam konteks ini saya rasa Saudara Menteri harus lebih awal komunikasi dengan Kementerian Keuangan. Karena ketika kita datang ke asosiasi dan pelaku ekraf, pemerintah harus satu suara,” ujarnya dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI bersama Kementerian Ekonomi Kreatif di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.

Legislator dari fraksi PDIP ini menjelaskan, aturan baru berdampak langsung pada pelaku usaha mikro dan kecil. Kondisi tersebut terutama dirasakan pelaku usaha yang membangun badan usaha bersama investor.

Berdasarkan aturan tersebut, usaha berbentuk CV, Firma, maupun Perseroan Terbatas menghadapi perubahan sistem perpajakan. Sejak hari pertama berdiri, kata Putra, pajak tidak lagi dihitung berdasarkan omzet usaha.

Pelaku usaha kini diwajibkan menerapkan sistem pembukuan normal sesuai ketentuan yang berlaku. Pajak perusahaan selanjutnya dihitung berdasarkan keuntungan bersih yang diperoleh.

Menurut Putra, karakteristik industri kreatif berbeda dengan sektor perdagangan konvensional. Industri kreatif membutuhkan proses pengembangan yang panjang sebelum memperoleh keuntungan.

Ia mencontohkan studio animasi, rumah produksi, dan pengembang gim membutuhkan investasi besar. Selain itu, proses riset dan pengembangan dapat berlangsung selama bertahun-tahun.

“Jadi tidak bisa digebyak uyah oleh Kementerian Keuangan. Saudara Menteri harus mengedukasi perbedaan bisnis ekraf dengan sektor usaha lainnya,” katanya.

Putra juga mendesak Kementerian Ekonomi Kreatif segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Menurutnya, aturan turunan perlu disusun agar lebih ramah terhadap ekosistem ekonomi kreatif.

Salah satu usulan yang diajukan adalah penundaan kewajiban tarif pajak normal. Kebijakan tersebut ditujukan bagi badan usaha ekonomi kreatif yang masih berada pada tahap inkubasi.

“Bahkan menurut saya, Kemenekraf harus bisa memperjuangkan penundaan kewajiban tarif normal bagi CV dan PT ekraf. Terutama yang masih berada pada fase inkubasi usaha,” ujarnya.

Selain itu, Putra meminta pemerintah menyelesaikan harmonisasi kebijakan sebelum menemui pelaku usaha. Langkah tersebut dinilai penting agar pemerintah memiliki posisi yang sama.

Komisi VII DPR RI juga mendorong harmonisasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI ekonomi kreatif. Upaya tersebut bertujuan menyamakan pemahaman mengenai struktur biaya industri kreatif.

Dengan harmonisasi tersebut, sejumlah biaya usaha dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto. Komponen tersebut meliputi biaya riset, lisensi perangkat lunak, dan honor kreator lepas.

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyatakan kesiapannya. Kementerian Ekonomi Kreatif berkomitmen menindaklanjuti masukan yang disampaikan Komisi VII DPR RI.

“Baik, kami laksanakan. Terima kasih,” kata Teuku Riefky Harsya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....