Pemerintah Akan Umumkan Perusahaan Tak Patuh Uji Tuntas HAM ke Publik
- 03 Jun 2026 14:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyiapkan sanksi reputasi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan uji tuntas HAM.
- Perusahaan yang masuk kategori wajib lapor tetapi tidak menyampaikan laporan kepada pemerintah akan diumumkan kepada publik.
RRI.CO.ID, Bandung - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyiapkan sanksi reputasi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan uji tuntas HAM. Perusahaan yang masuk kategori wajib lapor tetapi tidak menyampaikan laporan kepada pemerintah akan diumumkan kepada publik.
PLT Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas menyiapkan mekanisme pengawasan baru melalui rancangan Perpres Bisnis dan HAM yang saat ini masih difinalisasi. Ia menyebut aturan tersebut menjadi instrumen memastikan kepatuhan pelaku usaha
“Perusahaan yang diumumkan ke publik pasti khawatir karena memiliki banyak mitra, pekerja, dan rantai pasok besar. Sanksi reputasi diharapkan mendorong kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pelaporan uji tuntas HAM berkala,” kata Sofia Alatas saat memberikan sambutan dalam Diskusi Pembahasan Pepres Bisnis dan HAM di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 3 Juni 2026
Menurut Sofia, perusahaan dengan jumlah pekerja 2.000 orang atau lebih nantinya wajib menyampaikan laporan uji tuntas HAM setiap dua tahun. Sementara perusahaan dengan jumlah pekerja di bawah angka tersebut dapat mengikuti mekanisme pelaporan secara sukarela.
Ia menjelaskan pemerintah akan melakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk dan menilai kepatuhan perusahaan berdasarkan sejumlah indikator. Hasil penilaian akan mengelompokkan perusahaan ke dalam kategori basic, intermediate, atau advance.
“Perusahaan yang tidak melapor meski sudah wajib, akan langsung berstatus tidak patuh. Ketentuan tersebut disiapkan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan HAM nasional,” ucap Sofia menegaskan.
Sofia menuturkan perusahaan yang belum memenuhi seluruh indikator tidak akan langsung dikenai sanksi. Pemerintah akan memberikan pembinaan terlebih dahulu sebelum dilakukan evaluasi pada periode berikutnya.
Sofia menjelaskan Rancangan Perpres Bisnis dan HAM disiapkan menggantikan Perpres Nomor 60 Tahun 2023 yang berfokus pada kementerian. Aturan baru akan menyasar pelaku usaha melalui kewajiban pelaporan serta penilaian uji tuntas HAM berkala.
“Data Komnas HAM menunjukkan dugaan pelanggaran oleh korporasi konsisten menempati peringkat tertinggi setiap tahunnya. Perusahaan sukarela dapat menjadi wajib lapor melalui keputusan Menteri HAM bila ditemukan persoalan tertentu,” ucap Sofia.
Saat ini pemerintah masih menghimpun masukan dari berbagai pihak sebelum menyerahkan rancangan Perpres tersebut untuk proses harmonisasi. Pemerintah menargetkan aturan baru itu dapat disahkan tahun ini guna memperkuat perlindungan HAM dalam kegiatan usaha sekaligus meningkatkan daya saing perusahaan Indonesia di tingkat global.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....