KPID DKI Klarifikasi JakTV terkait Insiden Tayangan Bermuatan Asusila
- 03 Jun 2026 01:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPID DKI Jakarta bergerak cepat menindaklanjuti insiden penayangan konten bermuatan asusila di siaran terestrial JakTV Senin 1 Juni 2026.
- KPID menegaskan bahwa penilaian terhadap kasus ini akan dilakukan berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
- KPID menegaskan bahwa tanggung jawab atas setiap konten yang ditayangkan melekat pada lembaga penyiaran.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta bergerak cepat menindaklanjuti insiden penayangan konten bermuatan asusila di siaran terestrial JakTV Senin 1 Juni 2026. KPID DKI langsung memanggil manajemen JakTV untuk memberikan klarifikasi resmi terkait peristiwa yang memicu perhatian publik itu.
Forum klarifikasi digelar tepat sehari setelah insiden terjadi. Tepatnya, pada Selasa (2/6/2026) di kantor KPID DKI Jakarta.
Klarifikasi ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan KPID terhadap isi siaran lembaga penyiaran. Hal ini untuk mendapatkan penjelasan menyeluruh mengenai kronologi kejadian, upaya penanganan, serta bentuk pertanggungjawaban kelembagaan dari pihak JakTV.
Ketua KPID DKI Jakarta Ahmad Sulhy memimpin langsung forum klarifikasi tersebut dengan didampingi enam komisioner lainnya. Yakni, Sona Sofian, Didik Suyuthy, Ananda Ismail, Ferdinalsyah, Luli Barlini, dan Arri Wahyudi.
Dalam forum itu, KPID menyoroti sejumlah aspek penting yang dinilai berkaitan langsung dengan perlindungan publik. Salah satunya adalah fakta bahwa tayangan bermasalah tersebut muncul pada rentang pukul 08.00 hingga 09.00 WIB, waktu di mana anak-anak dan remaja masih berpotensi mengakses siaran televisi.
Menurut Sulhy, setiap lembaga penyiaran memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh materi yang ditayangkan telah melalui proses verifikasi, pengawasan. Serta pengendalian internal yang memadai.
Terlebih lagi, siaran yang menggunakan frekuensi publik harus bebas dari muatan pornografi, ketelanjangan, eksploitasi tubuh, maupun konten yang bertentangan dengan norma kepatutan dan kesusilaan. "Kami memberikan perhatian serius terhadap potensi pelanggaran prinsip perlindungan anak dan remaja dalam penyiaran," kata Sulhy.
Selain itu, KPID juga menegaskan bahwa penilaian terhadap kasus ini akan dilakukan berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Penelaahan akan difokuskan pada substansi tayangan, termasuk kemungkinan adanya adegan seksual, unsur ketelanjangan, atau materi lain yang tidak layak disiarkan ke publik.
KPID menegaskan bahwa tanggung jawab atas setiap konten yang ditayangkan tetap melekat pada lembaga penyiaran. Alasan seperti kesalahan operator, gangguan sistem, human error, maupun kendala teknis lainnya tidak menghapus tanggung jawab kelembagaan terhadap materi yang sudah terlanjur tersiar ke masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, pihak JakTV diwakili oleh Direktur Soemarsono, Produser Angga Satrianagara, Broadcast Engineer Arif Sriwidodo. Serta petugas Master Control Devita Indah.
Manajemen JakTV menyampaikan laporan perkembangan penanganan insiden sekaligus menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan. Di antaranya penghentian tayangan bermasalah, pemeriksaan perangkat dan log sistem, pengamanan sistem penyiaran, hingga penguatan mekanisme pemantauan serta respons terhadap insiden serupa.
KPID DKI mengapresiasi langkah JakTV yang telah melaporkan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta kepada KPID DKI Jakarta. Meski demikian, regulator penyiaran daerah itu menilai evaluasi menyeluruh tetap harus dilakukan.
"Kami menekankan pentingnya perbaikan sistem pengawasan internal dan jaminan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang," ujar Sulhy.
Saat ini KPID DKI masih melanjutkan proses penelaahan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Hasil forum klarifikasi akan menjadi salah satu bahan utama dalam proses penilaian, pembinaan. Serta pengambilan langkah kelembagaan terhadap JakTV.
Di akhir pernyataannya, KPID juga mengingatkan seluruh lembaga penyiaran di Jakarta agar memperkuat sistem kontrol siaran, meningkatkan disiplin redaksional maupun teknis. Serta memastikan seluruh konten yang ditayangkan selalu sejalan dengan prinsip perlindungan publik, perlindungan anak, etika penyiaran, dan ketentuan P3SPS.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....