Kemendiktisaintek Kaji Langkah Hukum Kasus Riset Palsu
- 02 Jun 2026 21:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah tetap berupaya menindaklanjuti kasus dugaan penggunaan riset palsu yang ramai diperbincangkan dan digunakan dalam forum ilmiah internasional
- Brian mengungkapkan hasil investigasi awal Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek menemukan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah terus menindaklanjuti dugaan penggunaan riset palsu di forum ilmiah internasional. Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut kredibilitas penelitian Indonesia.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan, hasil investigasi awal Inspektorat Jenderal menemukan empat orang terduga pelaku. Keempatnya diketahui merupakan lulusan S1 Universitas Negeri Yogyakarta.
Temuan tersebut, kata dia, telah dikoordinasikan dengan pihak kampus terkait. Namun, para terduga bukan dosen dan tidak berafiliasi dengan perguruan tinggi.
"Kami tidak memiliki payung hukum untuk menjatuhkan sanksi administratif. Karena mereka bukan bagian dari perguruan tinggi," ujar Brian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.
Meski demikian, Brian menilai tindakan tersebut merugikan dunia riset nasional. Kasus itu dinilai mencoreng reputasi penelitian Indonesia di tingkat global.
"Dari tim hukum kami sedang mencari celah untuk tindakan hukum. Kasus ini tetap akan kami proses lebih lanjut," katanya.
Kemendiktisaintek kini mengkaji berbagai opsi hukum yang tersedia. Langkah tersebut diharapkan menjaga integritas publikasi ilmiah Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....