Wujudkan Sila Kelima Pancasila, Komisi IV DPR Dorong Pemerataan Hak Dasar Pangan

  • 02 Jun 2026 17:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Komisi IV DPR RI Slamet menegaskan sila kelima Pancasila harus diwujudkan melalui pemenuhan hak pangan masyarakat.
  • Akses pangan yang adil dan merata masih menjadi tantangan di sejumlah wilayah Indonesia Timur.
  • Ketidakcukupan konsumsi pangan dan rendahnya Indeks Ketahanan Pangan (IKP) masih terjadi di beberapa provinsi.

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Slamet mengatakan sila kelima Pancasila harus diwujudkan melalui pemenuhan hak dasar masyarakat terhadap pangan. Menurutnya, akses pangan yang adil dan merata masih menjadi tantangan di sejumlah wilayah Indonesia Timur.

Slamet menyoroti masih tingginya angka ketidakcukupan konsumsi pangan dan rendahnya Indeks Ketahanan Pangan (IKP) di beberapa daerah. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan akses pangan yang perlu mendapat perhatian.

"Masih tingginya angka ketidakcukupan konsumsi pangan dan rendahnya Indeks Ketahanan Pangan (IKP) di sejumlah provinsi di Indonesia Timur. Hal tersebut menunjukkan bahwa akses pangan yang adil dan merata masih menjadi tantangan besar," ujar Slamet dalam keterangannya yang dikutip RRI, Selasa, 2 Juni 2026.

Secara nasional, prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan pada 2025 tercatat sebesar 7,89 persen. Papua Tengah menjadi daerah dengan angka tertinggi, yakni 32,30 persen dengan IKP 41,6.

Papua Pegunungan mencatat angka 28,72 persen dengan IKP 31,9. Sementara Papua sebesar 26,11 persen, Maluku 30,54 persen, dan Maluku Utara 27,83 persen.

Menurut Slamet, persoalan pangan di Indonesia Timur tidak hanya terkait produksi. Akses, distribusi, dan kemampuan masyarakat memperoleh pangan bergizi juga menjadi tantangan.

Ia menilai ketergantungan masyarakat pada beras menjadi salah satu penyebab kerentanan pangan. Padahal, Indonesia Timur memiliki sumber pangan lokal seperti sagu, talas, umbi-umbian, dan pisang.

Slamet mendorong gerakan kembali ke pangan lokal yang telah menjadi sumber pangan masyarakat turun-temurun. Menurutnya, pangan lokal bukan makanan kelas dua, melainkan bagian penting dari ketahanan pangan.

"Semangat Pancasila mengajarkan keadilan, termasuk keadilan dalam pembangunan pangan yang menghargai potensi dan kearifan lokal setiap daerah. Karena itu, pengembangan pangan lokal harus menjadi bagian penting dari strategi menurunkan ketidakcukupan pangan dan memperkuat ketahanan pangan," kata Slamet.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....