Pemerintah Jamin Pengelolaan PT DSI akan Transparan

  • 31 Mei 2026 19:18 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • 1. Danantara menyiapkan sumber daya manusia dan teknologi untuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia
  • 2. Pemerintah menjain pengelolaan Danantara Sumber Daya Indonesia dilakukan transparan
  • 3. Per 1 Juni 2026, ekspor tigas komoditas utama harus melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia

RRI.CO.ID, Jakarta- Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria memastikan pengelolaan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) secara transparan. Pemerintah membentuk perusahaan BUMN PT DSI sebagai pengekspor komoditas batu bara, kelapa sawit (CPO) dan ferro alloy (Besi panduan).

“Perusahaan ini akan berjalan sesuai dengan governance yang baik, transparan, accountable. Ini menjadi patokan utama kita,” kata Dony Oskaria dalam keterangan pers di Wisma Danantara, Minggu, 31 Mei 2026.

Dony menegaskan pemerintah tidak ingin pengelolaan PT DSI serampangan karena akan menimbulkan masalah. Selain itu, masyarakat dapat mengawasi pelaksanaan PT DSI.

“Kita tidak mau nanti satu niat yang baik kalau dikelolanya tidak baik nanti menjadi problem yang, pemindahan masalah saja. Kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan, dapat diawasi oleh masyarakat Indonesia,” kata Dony menegaskan.

Oleh sebab itu, Danantara tengah menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang akan menjadi bagian dari PT DSI. Danantara akan melakukan seleksi secara ketat SDM , yang akan diumumkan pada pekan depan.

“Kami sedang melakukan proses seleksi yang ketat berkaitan dengan sumber daya manusia yang nanti akan bergabung dengan Danantara Sumber Daya Indonesia. Insyaallah mudah-mudahan minggu depan akan ada beberapa nama lagi yang akan diumumkan oleh Danantara menjadi bagian daripada tim,” ujarnya.

Selain SDM, lanjut Dony, Danantara juga tengah menyiapkan sistem teknologi yang akan menunjang operasional PT DSI. Dony menegaskan PT DSI dibentuk untuk mengelola sumber daya alam Indonesia demi kesejahteraan masyarakat.

“Teknologi kita juga sedang men-develop satu sistem yang baik. Tentu harapannya adalah bahwa ini amanah besar yang dititipkan oleh masyarakat Indonesia untuk mengelola sumber daya-sumber daya alam kita menjadi memberikan manfaat yang maksimal,” kata Dony yang juga merupakan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

Sebelumnya, - Pemerintah mengumumkan kebijakan wajib ekspor melalui PT DSI untuk tiga komoditas yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy (Besi panduan). Kebijakan ekspor melalui DSI akan diberlakukan per 1 Juni 2026 sebagai masa transisi.

Tahap pertama untuk masa transisi mulai dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026 atau tujuh bulan. Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PT DSI.

“Implementasi akan berlaku mulai besok 1 Juni 2026 yang merupaka periode transisi, dimana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa. Namun didemikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui ataupun kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....