KPAI: Kekerasan Seksual Pesantren Dinilai Fenomena Gunung Es
- 31 Mei 2026 19:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kekerasan seksual terhadap santri di pesantren sebagai fenomena gunung es, kasus tersebut menunjukkan kondisi darurat perlindungan anak yang memerlukan perhatian serius.
- Praktik kekerasan seksual terhadap anak masih terus terungkap pada berbagai lembaga pendidikan berasrama Indonesia.
- Banyak korban baru berani berbicara setelah bertahun-tahun karena tekanan, ketakutan, serta normalisasi kekerasan seksual terjadi.
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, mengemukakan keprihatinan mendalam atas kembali terungkapnya kasus kekerasan seksual terhadap santri di pesantren. Jasra menilainya sebagai fenomena gunung es, kasus tersebut menunjukkan kondisi darurat perlindungan anak yang memerlukan perhatian serius.
“Tentu kami melihat ini adalah fenomena gunung es. Dan masuk dalam indikasi darurat kekerasan terhadap anak,” ujar Jasra Putra kepada PRO3 RRI.
Jasra menegaskan praktik kekerasan seksual terhadap anak masih terus terungkap pada berbagai lembaga pendidikan berasrama Indonesia. Baginya, banyak korban baru berani berbicara setelah bertahun-tahun karena tekanan, ketakutan, serta normalisasi kekerasan seksual terjadi.
“Korban ini baru speak up setelah belasan tahun. Bahkan ketika usianya sudah dewasa dan berkeluarga,” katanya.
Dirinya berpandangan hukuman berat bagi pelaku tetap diperlukan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh anak. Ia menilai pengelola pendidikan berasrama juga wajib bertanggung jawab karena memiliki peran penting menciptakan lingkungan aman.
“Kita harus memastikan pendidikan berasrama benar-benar aman. Dan ramah bagi anak-anak kita di seluruh Indonesia,” ujar Jasra Putra.
Jasra menambahkan penegakan hukum saja belum cukup untuk menghentikan berulangnya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Menurutnya, diperlukan upaya pencegahan, deteksi dini, serta keberanian semua pihak melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi.
Jasra juga menggarisbawahi pentingnya edukasi berkelanjutan dan penguatan kesadaran publik mengenai perlindungan anak Indonesia. Ia berharap suara korban terus diperkuat tanpa membuka identitas mereka, sehingga kasus serupa dapat dicegah.
Sebelumnya dikabarkan, polisi menetapkan pemimpin pondok pesantren di Pekalongan, AKF (54), sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. AKF pun langsung ditahan.
Pimpinan pondok pesantren ini pun dijerat dengan Pasal huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tindak pidana pelecehan seksual fisik yang dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kerentanan korban dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....